Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar jadi Penerima Sumbangan Kampanye Terbanyak di Jabar, Disusul Gerindra & PKS

Golkar jadi Penerima Sumbangan Kampanye Terbanyak di Jabar, Disusul Gerindra & PKS Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Golkar tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Sementara PDIP yang notabene partai besar masuk ke dalam lima besar dengan sumbangan paling rendah.

Hal itu berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu di Jawa Barat. Jumlah akumulasi sumbangan dana kampanye partai belambang pohon beringin ini sebesar Rp 12,1 miliar. Perolehan itu disusul oleh Gerindra dengan Rp 7,9 miliar dan PKS sebesar Rp 6,9 miliar.

PDIP berada di urutan empat terbawah dengan total sumbangan Rp 1,2 miliar. Sedangkan, Partai Garuda berada di urutan paling bontot di antara partai peserta pemilu dengan total Rp 42 juta, itu pun didominasi dengan sumbangan berbentuk jasa.

Lalu, PPP menjadi satu-satunya partai yang mendapat sumbangan dari klasifikasi berbentuk barang, seperti alat peraga atau atribut kampanye dengan senilai Rp 1,1 miliar.

Selanjutnya, dari 1.586 caleg yang bertarung dalam pemilu 2019, Bawaslu mencatat beberapa poin. Yakni dari jumlah itu, 1,577 orang diantaranya melaporkan sumbangan dana kampanye, sembilan orang tidak melaporkannya dan caleg yang administrasi sumbangan tercatat nol rupiah sebanyak 372 orang.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan, kewajiban dan syarat peserta pemilu sesuai PKPU nomor 29. Besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan.

Dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

"Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta untuk melaporkan sumbangan sesuai fakta," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/1).

Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Jika peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang atau pihak asing, maka yang bersangkutan dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Dia menjelaskan LPSDK baru asministrasi penerimaan. Tahap akhirnya adalah audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di mana semua catatan pemasukan dan pengeluaran akan diteliti.

"Kalau curang nanti akan ada sanksi. Jika nanti ada caleg yang terpilih, tapi administrasinya tidak benar maka bisa digugurkan. Di tahap akhir, kami akan cek semua pengeluaran dan pemasukan dana dari peserta pemilu pas audit LPPDK," ucapnya.

"Kami akan menguji kegiatan sampai 13 April, akan dikroscek dengan metode investigasi. Kita lihat penerimaan dan penggunaan dana, mengecek seberapa banyak yang (alat peraga) yang sudah dipasang atau kegiatan kampanye yang sudah dilakukan," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok
INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok

INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta

Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.

Baca Selengkapnya
Gerindra Kalahkan PDIP di Jawa Barat Versi Survei Poltracking
Gerindra Kalahkan PDIP di Jawa Barat Versi Survei Poltracking

Gerindra unggul dengan capaian elektabilitas 21,2 persen.

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
Survei Terbaru Litbang Kompas: Gerindra 'Gusur' PDIP dari Puncak Elektabilitas Parpol
Survei Terbaru Litbang Kompas: Gerindra 'Gusur' PDIP dari Puncak Elektabilitas Parpol

PSI yang diketuai oleh Kaesang Pangarep menjadi partai non parlemen yang alami lonjakan elektabilitas cukup besar.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU 59,89%: Gelar Tiga Kali Juara PDIP Terancam Digagalkan Golkar
Real Count KPU 59,89%: Gelar Tiga Kali Juara PDIP Terancam Digagalkan Golkar

Suara Golkar mendekati PDIP sebagai pemenang sementara

Baca Selengkapnya
Quick Count Litbang Kompas Suara Masuk 20,50%: PDIP 19,16%, Gerindra 13,44%, PSI 2,36%
Quick Count Litbang Kompas Suara Masuk 20,50%: PDIP 19,16%, Gerindra 13,44%, PSI 2,36%

PSI masih belum lolos parlemen dengan suara 2,36 persen

Baca Selengkapnya
Survei Indikator: Gerindra Rajai Sumatera Barat, PDIP Hanya Dapat 2 Persen
Survei Indikator: Gerindra Rajai Sumatera Barat, PDIP Hanya Dapat 2 Persen

Indikator menggelar survei politik di Sumatera Barat pada 26 Juni-10 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Perolehan Suara Sementara PDIP, Gerindra, Golkar hingga PSI
Real Count KPU Perolehan Suara Sementara PDIP, Gerindra, Golkar hingga PSI

Berdasarkan real count KPU, PDIP unggul sementara di Pileg 2024

Baca Selengkapnya
Jawa Tengah Tetap Jadi Kandang Banteng Bagi PDIP di Pemilu 2024
Jawa Tengah Tetap Jadi Kandang Banteng Bagi PDIP di Pemilu 2024

PDIP berhasil meraup total 5.859.448 suara di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya