Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar: Kalau tak cukup bukti, Sudirman Said nanti bisa dilaporin

Golkar: Kalau tak cukup bukti, Sudirman Said nanti bisa dilaporin Diskusi Energi Kita. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin enggan berkomentar banyak terkait pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said karena Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah ke Freeport dengan membawa nama Jokowi. Aziz justru beranggapan bahwa Sudirman bisa dilaporkan balik.

"Kan itu baru pengaduan. Pengaduan kan bisa dilihat dulu, pengaduan itu cukup bukti atau tidak. Kalau enggak cukup bukti, Sudirman Said nanti bisa dilaporin. Otomatis (melaporkan Sudirman ke penegak hukum). Mau enggak mau, dia kan buat keterangan palsu," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Bali ini juga enggan menjawab sikap partainya terkait kasus ini. Dia hanya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Belum tahu, kan lagi diperiksa, lagi dilaporin, mana kita tahu," tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sudirman juga menjelaskan bahwa seorang aggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, FX Rudy Tegaskan PDIP Tak akan Intervensi Hukum
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, FX Rudy Tegaskan PDIP Tak akan Intervensi Hukum

Dia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya