Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar kubu Agung sebut putusan PN Jakarta Utara lampaui kewenangan

Golkar kubu Agung sebut putusan PN Jakarta Utara lampaui kewenangan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Golkar Munas Ancol, Lawrence Siburian menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melampaui kewenangan dalam keputusan memenangkan kubu Munas Bali dan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 miliar.

"Dalam sidang ini hakim sudah mengambil keputusan terlalu jauh. Sudah melewati kewenangan dia," kata Lawrence usai sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).

Dia menyatakan akan konsultasi dengan Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, agar mempelajari hasil dari keputusan itu serta untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan dilakukan banding atau tidak.

Lawrence juga memaparkan Majelis Hakim sudah melampaui keputusan Mahkamah Partai, dengan mengotak-atik hasilnya.

"Majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangannya. Dia menilai putusan mahkamah partai tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari mahkamah partai. Padahal pernyataan MP sudah jelas. Dua orang MP menyatakan Munas Ancol sah dan 2 orang lainnya lagi rekomen hal yang sama juga. Seharusnya itu sudah sah. Majelis hakim ini keliru dia," ungkapnya.

Meski demikian, Kubu Agung menganggap putusan PN Jakut ini tidak berpengaruh pada persiapan Pilkada yang akan berlangsung di Desember nanti. "Ini tidak ada hubungan antara putusan PN dengan pilkada. Tidak ada masalah, tetap kesepakatan dua pihak," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Golkar Monas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol.

Selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu

DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran

Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Gibran Sang Paman Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
VIDEO: Reaksi Gibran Sang Paman Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Wali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK

Baca Selengkapnya