Putusan MK munculkan lagi niat keluarga petahana Golkar untuk nyalon
Merdeka.com - Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan larangan calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Walaupun begitu, dia mengakui bahwa banyak keluarga kepala daerah dari Golkar yang telah mengurungkan niat mencalonkan diri, kini berkeinginan untuk melanjutkannya. Apalagi, banyak kader partai beringin yang masih berstatus sebagai petahana.
"Persentasenya ( keluarga petahana) saya lupa, tapi ya banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, tapi karena UU itu sudah kadung jalan, ya nggak apa-apa," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
Ade juga berharap kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Sebab, lanjut dia, keputusan yang dibuat oleh MK itu berstatus final dan mengikat.
"MK itu wakil Tuhan di muka Bumi. Jadi nggak boleh didebat. Keputusannya itu final dan mengikat," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap putusan Munas yang mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaKedatangan Gusti Bhre ke KPU juga mendapatkan sambutan hangat dari para relawan.
Baca SelengkapnyaAkbar meminta seluruh pengurus dan kader Golkar menjaga kekompakan dan soliditas partai.
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaInisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca Selengkapnya