Golkar minta publik tak hakimi Setnov terlibat kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan, pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri belum membuktikannya bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, partainya menghormati dan menunggu proses hukum kasus e-KTP yang menyeret ketua umumnya, Setya Novanto.
"Pencegahan ini belum tentu berarti Pak Novanto dalam pengadilan nanti proses hukum nanti bisa terbukti bersalah. Kita perlu menunggu proses hukum selanjutnya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, banyak orang yang dicekal karena diduga terkait kasus tertentu namun akhirnya tidak terbukti bersalah di pengadilan. Oleh karena itu, Agus meminta publik tidak lantas cepat menyimpulkan Setnov terlibat dalam korupsi e-KTP.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Saya sebagai sekretaris fraksi Partai Golkar, meminta masyarakat tidak cepat-cepat menghakimi dan berikan judgement tertentu yang tendensius," pintanya.
Langkah pencekalan Setnov diakui akan mengganggu stabilitas di internal Golkar dalam menyambut Pilkada tahun depan. Akan tetapi, kata dia, seluruh kader partai pohon beringin tetap solid memenangkan Golkar di Pilkada.
"Memang menganggu tapi isu berkaitan Ketum kami tidak mengurangi soliditas partai untuk memenangkan kader kita yang akan berjuang di pilkada tahun depan. Kita punya sistem pembenahan. Saya kira merupakan panduan baku. Kita buktikan kemarin raih kemenangan cukup besar," klaim Agus.
Agus meyakini pencekalan itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR. Dia mencontohkan, saat mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung terseret kasus kasus Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Meski kala itu Akbar juga dicekal namun tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar tidak terganggu.
"Kita pernah punya satu contoh preseden yang juga kebetulan ketum Golkar Pak Akbar. Beliau masih bisa lakukan tugasnya sebagai ketua DPR juga sebagai Ketum Golkar. Akhirnya kan beliau bisa dinyatakan bebas dalam prosea hukum," tandasnya.
Lagipula, lanjut Agus, urusan kunjungan keluar negeri dalam rangka tugas parlemen bisa diwakilkan oleh empat wakil ketua DPR.
"Ketua DPR enggak perlu keluar negeri dia punya 4 wakil ketua yang bisa bergantian menjalankan fungsi-fungsi pimpinan DPR," tutupnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah dicekal bepergian ke luar negeri. Permintaan pencekalan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peran Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Sumber merdeka.com di internal KPK menuturkan, permintaan pencekalan terhadap Setya Novanto dilakukan secara diam-diam. "Permintaan pencekalan lewat jalur belakang," ujar sumber tersebut, Senin (10/4).
Setnov dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya, Selasa (11/4).
Namun demikian Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca Selengkapnya