Golkar: Presiden Dipilih MPR, Artinya Kembali ke Era Sebelum Reformasi
Merdeka.com - Wasekjen Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai, perlu pengkajian ulang soal rencana amandemen terbatas UUD 1945. Termasuk soal wacana menguat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
"Kita ingin anggota dan fraksi di MPR mengkaji usulan agenda-agenda amandemen, seperti GBHN, pemilihan," kata Bobby pada merdeka.com, Selasa (13/8).
"Sistem tertutup dan lain-lain. Utamanya amandemen UUD terbatas harus memperkuat sistem presidensiil saat ini, bukan sebaliknya," sambungnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa agenda Ma'ruf Amin ke PKB? 'Iya benar (datang) sebagai Dewan Syuro. Belum tahu (pembahasan apa), katanya rapat pleno,' ucap Tommy singkat.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Terkait wacana amandemen terbatas untuk membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, Bobby juga menilai, perlu dikaji ulang. Sebab, jika dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara maka sama saja membuat sistem politik kembali ke masa orde baru.
"Bila dikembalikan menjadi lembaga tertinggi, artinya kembali ke masa sebelum era reformasi. Inilah yang perlu dikaji dengan seksama," ungkapnya.
Bobby menjelaskan, selama ini MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara. Salah satunya dengan kewenangan melantik presiden dan wakilnya dan menjalani sosialisasi empat pilar.
"MPR tetap menjadi lembaga tinggi negara, yang tupoksi nya melantik Presiden dan Wapres, meng-amandemen UUD itu sendiri dan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan RI," ucapnya.
Seperti diketahui, wacana menghidupkan kembali muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945. GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
PDI Perjuangan juga mendukung dilakukannya amendemen terbatas UUD 1945. PDI Perjuangan menilai amendemen terbatas itu diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB mengungkapkan, ada usulan agar MPR memiliki kewenangan memilih Presiden dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaGerindra mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 masih jauh dan tak mudah mengembalikan kewenangan MPR seperti zaman dulu.
Baca SelengkapnyaPartai politik memberikan suaranya mengenai wacana Presiden dipilih MPR.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu yang ikut dikaji.
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaWacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla
Baca SelengkapnyaUsulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
Baca Selengkapnya