Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Tetap Ada

Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Tetap Ada Wajib kenakan sarung tangan saat pencoblosan suara. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Komunikasi dan Informasi Nurul Arifin menilai, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden harus tetap ada. Menurutnya, presidential threshold sebesar 20 persen harus dipertahankan.

"20 Persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup, kalaupun mau diperdebatkan mungkin hanya di persoalan angka, namun tetap pada prinsipnya presidential threshold harus tetap ada," katanya kepada wartawan, Rabu (15/12).

Menurutnya, bila tak ada presidential threshold maka para calon presiden tidak akan tersaring. Dia bilang, jika presidential threshold dinilai mengamputasi dan mengeliminasi tugas dari partai politik, maka hal tersebut tidak benar.

"Karena partai politik itu kan mempunyai fungsi untuk kaderisasi, kemudian aspirasi politik, kemudian menyediakan kader-kadernya untuk jabatan-jabatan politik dan itu sudah tersaring," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini berujar, justru lebih jelas ketika partai politik menentukan siapa yang akan diusung untuk menjadi calon presidennya.

"Nah ketika tidak ada presidential threshold, maka semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas

Golkar yakin tidak akan ada Munaslub di tengah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus

Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan

Hasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya