Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Tetap Ada

Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Tetap Ada Wajib kenakan sarung tangan saat pencoblosan suara. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Komunikasi dan Informasi Nurul Arifin menilai, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden harus tetap ada. Menurutnya, presidential threshold sebesar 20 persen harus dipertahankan.

"20 Persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup, kalaupun mau diperdebatkan mungkin hanya di persoalan angka, namun tetap pada prinsipnya presidential threshold harus tetap ada," katanya kepada wartawan, Rabu (15/12).

Menurutnya, bila tak ada presidential threshold maka para calon presiden tidak akan tersaring. Dia bilang, jika presidential threshold dinilai mengamputasi dan mengeliminasi tugas dari partai politik, maka hal tersebut tidak benar.

"Karena partai politik itu kan mempunyai fungsi untuk kaderisasi, kemudian aspirasi politik, kemudian menyediakan kader-kadernya untuk jabatan-jabatan politik dan itu sudah tersaring," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini berujar, justru lebih jelas ketika partai politik menentukan siapa yang akan diusung untuk menjadi calon presidennya.

"Nah ketika tidak ada presidential threshold, maka semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025

Adies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya