Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar sebut kuota 30% pengurus parpol perempuan hanya di DPP sebuah kemunduran

Golkar sebut kuota 30% pengurus parpol perempuan hanya di DPP sebuah kemunduran Rapat Pleno Partai Golkar. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Yusepa

Merdeka.com - Ketua DPP Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin menyambut baik gugatan atas kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik yang hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) seperti diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang saya menyadari ketika di pansus itu perempuan hanya berjumlah empat orang sementara kita harus beradu argumentasi dengan para pria akhirnya menangnya sampai di pengurusan partai itu 30 persen di pusat. Nah ini yang digugat oleh perempuan lainnya. Buat saya ini mudah-mudahan bisa dimenangkan karena memang harusnya seperti itu," katanya di The Sultan Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).

Menurutnya, di UU yang lama berlaku secara umum hingga ke daerah. Namun di UU yang baru menjadi berubah seperti sekarang. Dia menilai hal ini adalah sebuah kemunduran.

Orang lain juga bertanya?

"Dulu juga di undang-undang yang lama ya berlaku secara umum sampai daerah ada kemudian berubah ini yang sebuah kemunduran," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, dari perspektif perempuan pasal 173 ayat (2) huruf e kurang mendukung upaya percepatan pemenuhan keterwakilan perempuan di politik, yaitu melalui kaderisasi parpol.

"Jadi, jika ada yang menguji materi pasal itu dan menuntut 30 persen keterwakilan perempuan hingga di tingkat provinsi dan kab/kota justru malah bagus. Artinya itu mendorong keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan parpol, tidak hanya di pusat. Nah, sekarang kembali pada parpolnya, harus siap dan ada upaya ekstra terhadap peningkatan keterwakilan perempuan," katanya.

"Kalau Partai Golkar sejak awal selalu mendukung ketentuan yang mengatur peningkatan keterwakilan perempuan di semua level," tambahnya.

UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E yang mengatur keterwakilan perempuan digugat oleh PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebabnya syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat itu dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Selengkapnya
Caleg Golkar Melli Darsa: Keterwakilan Politik di Parlemen Jangan Hanya Lip Service Petinggi Parpol
Caleg Golkar Melli Darsa: Keterwakilan Politik di Parlemen Jangan Hanya Lip Service Petinggi Parpol

Perempuan tidak boleh lagi sekadar ditempatkan sebagai vote getter

Baca Selengkapnya
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Lebih Serius Rekrutmen Perempuan, Bukan Sekedar Formalitas
Parpol Diminta Lebih Serius Rekrutmen Perempuan, Bukan Sekedar Formalitas

Parlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan

Pimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.

Baca Selengkapnya