Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Merdeka.com - UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Waktu verifikasi faktual ini hanya 14 hari.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Hetifah Sjafudian menegaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penjaringan dukungan melalui jalan yang tak benar. Misalnya, KTP orang yang hendak kredit motor disalahgunakan jadi KTP dukungan politik kepada calon tertentu.
"Jangan sampai ada boneka calon independen. Dia ngambil dari imigrasi atau di tempat kredit motor. Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan sokongannya ke calon. Kita ingin meminta kepastian itu," ujar Hetifah saat dihubungi, Senin (6/6).
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Apa yang sedang disusun Golkar untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut Golkar masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024. Golkar Usung Airin di Pilgub Banten 2024!
Hetifah berujar, problem utama bagaimana menjamin penyelenggara pemilu yang bersih bisa dilakukan melalui verifikasi yang baik. Menurutnya, selama ini calon independen bisa buat memecah suara calon yang bagus.
"Caranya awalnya mengumumkan di kelurahan. Tapi itu bisa menimbulkan masalah. Konflik horizontal. Di daerah sensitif. Nanti yang enggak dukung atau dukung calon tertentu dikasih sanksi sosial apa. Prinsipnya keterbukaan. Untuk memperbaiki legitimasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 di UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, bakal calon yang sudah mendaftar ke PKB akan melalui seleksi ketat yang meliputi tes kapasitas, kapabilitas dan elektabilitas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaPDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaICW menilai banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dan Dewas terasa sepi
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya