Golkar tegaskan rapat DPP tak bahas usul usung JK jadi Cawapres Jokowi
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan partainya tidak membahas rencana uji materi UUD 1945 untuk mencalonkan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 saat rapat dengan Dewan Pembina, Selasa (27/3).
Wacana pengajuan uji materi pasal terkait soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 digulirkan Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris.
Hal ini karena rencana mencalonkan JK sebagai cawapres di Pemilu 2019 terhalang Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang diusung Golkar sebagai Cawapres Prabowo? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang Golkar usung jadi cawapres Prabowo? Ia mengatakan, Golkar akan menyodorkan kader terbaiknya Airlangga Hartarto untuk mendampingi Prabowo.
"Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
Ace mengaku kaget dengan pernyataan Fahmi Idris yang berencana mengajukan uji materi pasal 7 UUD 1945 tersebut. Fahmi Idris menyampaikan niatannya itu sebelum rapat dengan Dewan Pembina.
Lagipula, kata Ace, UUD 1945 tidak bisa diubah lewat uji materi ke MK. Sebab, berdasarkan aturan, UUD 1945 hanya bisa diamandemen melalui MPR. Uji materi hanya bisa dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni pasal Pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Menurut Ace, ketentuan yang bisa diperdebatkan adalah apakah jika seseorang menjabat dua periode berturut-turut dianggap menyalahi UUD 1945.
"Bukan dong karena UUD bukan JR (judicial review) tapi harus amendemen," jelas dia.
"Karena dasarnya begini, di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya," sambung Ace.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menuturkan, Golkar tak mempermasalahkan keinginan Fahmi untuk kembali mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi. Hanya saja, Golkar tidak akan mengajukan nama cawapres ke Jokowi.
"Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi," ujar Ace.
Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya akan kembali mempertimbangkan mencalonkan Jusuf Kalla (JK) menjadi calon Wakil Presiden Joko Widodo. Namun, Fahmi mengakui niatan mencalonkan JK terhalang dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dal konstitusi bahwa apa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi," kata Fahmi.
Demi memuluskan niat itu, Fahmi berencana untuk melakukan uji materi pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui MK.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas
Baca SelengkapnyaDia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaAirlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan tidak punya niatan untuk membubarkan koalisi lain.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, belum ada DPD Partai Golkar yang mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Ketua Umum.
Baca SelengkapnyaIsu Jokowi masuk dalam bursa ketua umum Partai Golkar semakin kencang. Jokowi akhirnya merespons isu tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu bakal mengisi posisi Ketua Dewan Pembina Golkar.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan, tidak ada pembicaraan terkait susunan kabinet antara Presiden Jokowi dengan Prabowo.
Baca Selengkapnya