Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah 10 Pimpinan MPR: Belum Diterapkan Mau Diubah Lagi
Merdeka.com - Partai Golkar tidak setuju dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya berpegang pada UU MD3 yang terakhir direvisi yaitu komposisi pimpinan dari empat fraksi partai politik dan satu DPD.
"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang di mana pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (22/8).
Ace menilai, tidak elok apabila UU MD3 yang baru saja direvisi, kembali diubah. Dia mengatakan, UU MD3 tersebut bahkan belum dilaksanakan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Kita sudah melakukan amandemen UU MD3 tahun 2018. Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali," kata Ace.
Ace mengatakan, lebih baik UU MD3 tersebut dijalankan sesuai revisi sebelumnya. Dia menolak untuk kembali dilakukan revisi.
"Lebih baik terapkan dulu UU MD3 itu dengan komposisi yang sekarang. Masa UU belum diterapkan, tapi sudah mau diubah kembali," kata Ace.
Sebelumnya, MPR tengah melakukan pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR. Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan penambahan pimpinan tersebut bisa diselesaikan periode saat ini. Kata Saleh, jika fraksi di MPR sepakat penambahan, tinggal meminta kerelaan fraksi di DPR melakukan revisi UU MD3.
Untuk diketahui, berdasarkan UU MD3 pimpinan saat ini berjumlah delapan kursi. Namun dalam UU itu juga, tepatnya pasal 427 C disebutkan usai Pemilu 2019 jumlah pimpinan MPR harus kembali lagi menjadi lima kursi.
Penambahan pimpinan MPR bisa dilakukan apabila dilakukan revisi lagi UU MD3. Revisi bisa gulirkan jika ada kesepakatan dengan fraksi di DPR.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya