Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar usul wakil kepala daerah boleh lebih dari satu

Golkar usul wakil kepala daerah boleh lebih dari satu Ilistrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satunya soal jadwal Pilkada jika diadakan serentak seluruh Indonesia akan menimbulkan permasalahan lain seperti masalah keamanan.

Untuk itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan pembagian jadwal tersebut jika kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan sebelum Juni 2016 maka Pilkada diadakan pada tahun 2015. Lalu, jika jabatan kepala daerah habis setelah Juni 2016 dan 2017 maka Pilkada diselenggarakan tahun 2017. Seterusnya, jika kepala daerah habis masa jabatannya pada 2018 dan 2019 maka penyelenggaraan Pilkada di tahun 2018.

"Alternatif lain pembagian jadwal lainnya adalah kepala daerah habis masa jabatannya 2015 dan 2016 maka pilkada 2016, kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2017 Pilkada akan dilaksanakan tahun 2017. Lalu jika kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2018, 2019 maka pilkadanya 2018," kata Ade dalam diskusi publik dengan tema Quo Vadia UU Pilkada di Jakarta, Rabu (4/2).

Selain itu, permasalahan lainnya adalah penyelenggara pemilu itu harus lembaga Ad Hoc karena KPUD tidak berwenang menyelenggarakan pemilu daerah. Sementara untuk menanggapi soal wacana uji publik kepada calon kepala daerah, harus dilakukan oleh partai politik.

"Uji publik dilaksanakan oleh Parpol, alasannya demi efisiensi," jelasnya.

Ade juga mengusulkan wakil kepala daerah dibolehkan lebih dari satu dengan memperhatikan jumlah penduduk di setiap daerah. Jika di suatu daerah memiliki populasi yang besar, bisa saja memiliki wakil daerah lebih dari satu.

"Alasannya, agar dapat menampung aspirasi masyarakat secara menyeluruh," harapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada
RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada

Walaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Golkar Terbitkan SK Cagub Cawagub Pilkada 2024 di 10 Provinsi, Ini Daftarnya
Golkar Terbitkan SK Cagub Cawagub Pilkada 2024 di 10 Provinsi, Ini Daftarnya

Tak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang

Ada banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol

Salah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.

Baca Selengkapnya
Golkar Soal Cawagub Ridwan Kamil dari PKS: Kami Menerima yang Menjadi Kesepakatan Pimpinan Parpol
Golkar Soal Cawagub Ridwan Kamil dari PKS: Kami Menerima yang Menjadi Kesepakatan Pimpinan Parpol

Golkar mempersilakan partai-partai tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau partai di luar KIM untuk menjadi cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya