Golkar Yakin MK akan Bijak Beri Putusan Soal Umur Capres-Cawapres
Merdeka.com - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan dipasangkan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Namun, wacana duet Prabowo-Gibran terbentur umur putra Presiden Joko Widodo itu yang belum mencukupi umurnya.
Di tengah isu yang berkembang, Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review terhadap syarat batas umur capres-cawapres. Penggugat meminta batas umur diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketua DPP Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, menjadi kewenangan MK bila memutuskan akan mengubah syarat batas umur capres-cawapres. Namun, selama syarat tersebut tidak diubah, Gibran tidak akan bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Kenapa Gibran bisa maju Pilpres 2024? MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Ya tentu kembali segala sesuatu dasar aturannya kan hukum. Kalau hukum masih mengatakan usia 40 berarti kan mas gibran belum bisa masuk. Tapi kalau nanti di Mahkamah Konstitusi undang-undangnya diubah, yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).
Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil putusan. Perlu dilihat aspek psikologis politik dan dampak risiko di masyarakat.
"Saya yakin mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan dari berbagai aspek, aspek psikologis politik, aspek dampak risiko di masyarakat, dan lain-lain," ujarnya.
Firman menambahkan, Mahkamah Konstitusi akan bijak untuk mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam mengambil putusan.
"Saya rasa hakim Mahkamah Konstitusi akan bijak melihat itu," terangnya.
Dia tidak mengetahui apakah hal ini telah dibicarakan pimpinan Golkar bersama Gerindra, PKB. Ia juga tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana duet Prabowo-Gibran kepada Golkar.
"Itu pimpinan," tutupnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaMK akhirnya memutus aturan batas usia capres dan cawapres dan syarat lain yang menentukan konfigurasi Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaDalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya