Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Kampanye di Masjid
Merdeka.com - Pemerintah Daerah Provinsi Banten, aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu melarang tempat ibadah dijadikan kegiatan politik pada Pemilu 2019. Keputusan ini hasil dari pembahasan persiapan Pemilu 2019 yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim.
Rapat yang dilaksanakan secara tertutup di Pendopo Gubernur Banten Rabu (27/2) ini dihadiri oleh Kapolda Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Serang, Ketua MUI Provinsi Banten, Ketua KPU Banten dan Ketua Bawaslu Banten.
Wahidin Halim mengatakan pihaknya menangkap situasi kebatinan masyarakat yang semakin panas pada masa kampanye. Oleh karenanya, pihaknya perlu melakukan pembahasan ulang agar Pemilu terlaksana aman dan kondusif
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Dimana Masjid Agung Banten berada? Masjid megah ini belakangan dikenal lewat menara putih ikoniknya yang berdiri persis di samping bangunan.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
-
Apa ciri khas Gedung Karesidenan Banten? Desain bangunannya juga megah dan tinggi menjulang khas kerajaan Belanda. Ciri ini ditandai dengan berdirinya delapan pilar besar di halaman depan untuk menopang bagian atap. Kemudian jendela dan pintunya juga bergaya khas kolonial yang juga tinggi menjulang, dan berdaun ganda.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Kapan Masjid Agung Banten didirikan? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
"Oleh karena itu hasil kesepakatan tadi kita mengimbau menegaskan ulang, undang-undang yang mengatur Pemilu dan kegiatan kampanye yang di mana isinya salah satunya jangan jadikan tempat ibadah tempat kampanye dan ajang politik dan sebagainya," kata Wahidin usai rapat.
Dia menegaskan tempat ibadah harus dikembalikan peruntukkannya yakni menjadi tempat jemaah melaksanakan kegiatan ritualitas keagamaan bukan untuk kegiatan politik.
"Kita tegaskan ulang dilarang tempat ibadah untuk kepentingan politik. Kita buat edaran bupati wali kota disebarkan kepada masing-masing pengurus DKM di mana ada kegiatan politik," katanya
Ditempat yang sama, Ketua MUI Banten M Romly mengatakan jika tempat ibadah menjadi ajang politik maka akan terjadi perpecahan di antara umat. Tempat ibadah harus menjadi tempat bimbingan keagamaan bukan tempat perpecahan.
"Yang mengadakan satu pihak, yang lain tidak senang bisa saja menimbulkan konflik, perselisihan imam saja suka terjadi apalagi itu," katanya.
Romly menyadari politik dan agama tidak bisa dipisahkan. Namun menggunakan agama untuk mendukung salah satu kelompok tertentu ini yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.
"Sekarang ini kami tokoh agama akan menyatakan pernyataan sikap dan diikuti oleh edaran-edaran. Sebab bukan masjid saja karena gereja juga, umat Budha, Kristen, Konghucu juga harus menjaga kedaulatan agama," tutup Romly.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca Selengkapnya