Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu

Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu Sidang gugatan Perppu Ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda mendengarkan keterangan ahli atas perkara uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap ketentuan UUD 1945.

Dalam persidangan, Effendi Gazali sebagai pemohon perkara 59/PUU-XV/2017 mempertanyakan kepada ahli atas temuan dari risalah panitia khusus (Pansus) dari awal hingga proses pengambilan keputusan terhadap UU a quo yang diberikan pihak DPR RI kepada majelis hakim konstitusi beberapa waktu lalu.

"Dalam risalah yang sudah diserahkan Pak Lukman Edy (ketua Pansus), dan dalam risalah banyak yang awalnya tidak setuju dengan penetapan 20 persen, dan hanya dengan putusan paripurna kemudian disetujui dengan penetapan 20 persen dan 25 persen," kata Effendi dalam ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Orang lain juga bertanya?

Di kesempatanyang sama, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun ikut memperjelas, maksud yang ditanyakan.

"Di dalam pembahasan ada pembicaraan-pembicaraan, di DPR itu ada itu namanya pembicaraan setengah kamar,seperempat kamar atau baik formal maupun informal, sehingga bagimana menulusuri soal risalah tersebut," ujar Arief.

Diakui Effendi, jika ditelaah dari buku yang ditulis Anggota Dewan dari fraksi PKB itu, bisa menggambarkan bahwa hampir semua fraksi yang membahas UU Pemilu awalnya menolak dengan ketentuan PT yang ada saat ini.

"Sebagian besar buku itu lebih banyak yang menolak dan baru saat terakhir menjelang Paripurna baru ada muncul 20-25 persen itu. Jadi artinya, MK kalau membaca risalah itu secara lengkap sesuai yang dibukukan itu akan sampai dan sama pada kesimpulan penelitian kami bahwa dari awal, mengatakan PT nya tidak ada (nol persen)," terang Effendi.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pendalaman tentang risalah proses pembahasan UU a quo akan memperkuat permohonannya tersebut, ia menegaskan bahwa itu sangat memperkuat.

"Akan memperkuat dong, karena itu dipertanyakan dua kali oleh hakim konstitusi, Prof Saldi Isra dan Hakim Palguna ketika itu. Dan, kita ingin melihat proses di fraksi bagaimana, siapa-siapa yang mengatakan setuju dan tidak setuju dengan PT 20 persen itu," kata dia.

Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Effendi juga mengatakan, apa yang disampaikan ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferry Amsari memerkuat argumen permohonannya terhadap penetapan presidential threshold (PT) 20 persen. Di antaranya, bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun.

"Pengajuan ahli tadi bagus, Ferry Amsari secara sangat bagus menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 bukan sesuatu yang perlu ditafsirkan dan yang bisa ditambah-tambah lagi, karena sudah sedemikian adanya," kata Effendi.

Untuk diketahui, Pasal 6A ayat 2 berbunyi; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Kemudian, sambung Effendi, selaku pemohon uji materi, ahli juga menjelaskan tidak ada ketentuan dalam pemilihan umum yang dilaksakan secara serentak, dengan tetap menggunakan ambang batas didalamnya.

"Kalau bicara Pemilu serentak, maka aturan yang lalu sudah dianggap selesai, karena sudah era baru dengan Pemilu serentak," ujarnya.

"Tapi pada bagian yang lain kami tetap menekankan bahwa kalau pun nanti ada (atas nasihat perbaikan majelis hakim) orang bicara bahwa ini open legal policy, maka tidak bisa dong dilakukan sekarang, sebab kita (pemilik suara) belum dikasih tahu bahwa suara kita (Pemilu 2014) akan digunakan sebagai presidential threshold pada 2019," sebut pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017.

"Dan tadi Ferry menegaskan bahwa tidak ada tuh, negara di dunia tidak ada seperti itu. Karena dalam sistem Pemilu serentak itu terputus, antara dukungan Pileg 2014 ke Pilpres 219," kata Effendi.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menetapkan bahwa sidang atas uji materii terkait presidential threshold (PT) pada UU Pemilu akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari para pemohon.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 November 2017, pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli, dua ahli dari pihak pemohon Pak Yusril Ihza dengan perkara nomor 70 dan dua ahli dari perkara nomor 71 (Hadar Nafis Gumay)," tutup Arif.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Mengaku Suara Hilang, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK
Mengaku Suara Hilang, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK

Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.

Baca Selengkapnya