Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda mendengarkan keterangan ahli atas perkara uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap ketentuan UUD 1945.
Dalam persidangan, Effendi Gazali sebagai pemohon perkara 59/PUU-XV/2017 mempertanyakan kepada ahli atas temuan dari risalah panitia khusus (Pansus) dari awal hingga proses pengambilan keputusan terhadap UU a quo yang diberikan pihak DPR RI kepada majelis hakim konstitusi beberapa waktu lalu.
"Dalam risalah yang sudah diserahkan Pak Lukman Edy (ketua Pansus), dan dalam risalah banyak yang awalnya tidak setuju dengan penetapan 20 persen, dan hanya dengan putusan paripurna kemudian disetujui dengan penetapan 20 persen dan 25 persen," kata Effendi dalam ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di kesempatanyang sama, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun ikut memperjelas, maksud yang ditanyakan.
"Di dalam pembahasan ada pembicaraan-pembicaraan, di DPR itu ada itu namanya pembicaraan setengah kamar,seperempat kamar atau baik formal maupun informal, sehingga bagimana menulusuri soal risalah tersebut," ujar Arief.
Diakui Effendi, jika ditelaah dari buku yang ditulis Anggota Dewan dari fraksi PKB itu, bisa menggambarkan bahwa hampir semua fraksi yang membahas UU Pemilu awalnya menolak dengan ketentuan PT yang ada saat ini.
"Sebagian besar buku itu lebih banyak yang menolak dan baru saat terakhir menjelang Paripurna baru ada muncul 20-25 persen itu. Jadi artinya, MK kalau membaca risalah itu secara lengkap sesuai yang dibukukan itu akan sampai dan sama pada kesimpulan penelitian kami bahwa dari awal, mengatakan PT nya tidak ada (nol persen)," terang Effendi.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pendalaman tentang risalah proses pembahasan UU a quo akan memperkuat permohonannya tersebut, ia menegaskan bahwa itu sangat memperkuat.
"Akan memperkuat dong, karena itu dipertanyakan dua kali oleh hakim konstitusi, Prof Saldi Isra dan Hakim Palguna ketika itu. Dan, kita ingin melihat proses di fraksi bagaimana, siapa-siapa yang mengatakan setuju dan tidak setuju dengan PT 20 persen itu," kata dia.
Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
Effendi juga mengatakan, apa yang disampaikan ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferry Amsari memerkuat argumen permohonannya terhadap penetapan presidential threshold (PT) 20 persen. Di antaranya, bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun.
"Pengajuan ahli tadi bagus, Ferry Amsari secara sangat bagus menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 bukan sesuatu yang perlu ditafsirkan dan yang bisa ditambah-tambah lagi, karena sudah sedemikian adanya," kata Effendi.
Untuk diketahui, Pasal 6A ayat 2 berbunyi; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.
Kemudian, sambung Effendi, selaku pemohon uji materi, ahli juga menjelaskan tidak ada ketentuan dalam pemilihan umum yang dilaksakan secara serentak, dengan tetap menggunakan ambang batas didalamnya.
"Kalau bicara Pemilu serentak, maka aturan yang lalu sudah dianggap selesai, karena sudah era baru dengan Pemilu serentak," ujarnya.
"Tapi pada bagian yang lain kami tetap menekankan bahwa kalau pun nanti ada (atas nasihat perbaikan majelis hakim) orang bicara bahwa ini open legal policy, maka tidak bisa dong dilakukan sekarang, sebab kita (pemilik suara) belum dikasih tahu bahwa suara kita (Pemilu 2014) akan digunakan sebagai presidential threshold pada 2019," sebut pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017.
"Dan tadi Ferry menegaskan bahwa tidak ada tuh, negara di dunia tidak ada seperti itu. Karena dalam sistem Pemilu serentak itu terputus, antara dukungan Pileg 2014 ke Pilpres 219," kata Effendi.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menetapkan bahwa sidang atas uji materii terkait presidential threshold (PT) pada UU Pemilu akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari para pemohon.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 November 2017, pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli, dua ahli dari pihak pemohon Pak Yusril Ihza dengan perkara nomor 70 dan dua ahli dari perkara nomor 71 (Hadar Nafis Gumay)," tutup Arif.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaAwiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca Selengkapnya