Gugat Jokowi Rp 1 triliun, kubu Djan Faridz minta putusan sela
Merdeka.com - PPP kubu Djan Faridz melakukan gugatan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait pemerintah yang tidak mengesahkan SK PPP kepengurusan hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Padahal sudah ada amar putusan Mahkamah Agung (MA) soal dualisme internal partai.
Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat mengakui jika gugatan ini akan mengganggu proses Pilkada serentak. Hanya menurut dia, hukum harus ditegakkan dan meminta agar hakim mengeluarkan putusan sela.
"Hukum harus tetap ditegakkan. Kami paham bahwa agenda politik untuk pilkada harus dipersiapkan, kami minta permohonan provinsi sebelum pokok perkara, penetapan setelah itu dalam waktu singkat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Kata Humphrey, dalam keputusan sela yang diminta olehnya untuk segera mengesahkan keputusan Jakarta juga membatalkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) muktamar Bandung. Diketahui, Menkum HAM Yasonna justru mengeluarkan SK perpanjangan kepengurusan muktamar Bandung, bukan mengesahkan muktamar Jakarta seperti putusan MA.
"Semua kegiatan penerbitan SK ke Bandung yang kayanya dipersiapkan Romy (Romahurmuziy) itu nanti dinyatakan ilegal dan tidak dapat dilakukan dan penetapan sela ini berlaku serta merta," katanya.
Lanjutnya, sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian atau mediasi kepada Jokowi cs. Humphrey juga akan mencabut gugatan yang sebesar Rp 1 triliun apabila pemerintah mengabulkan dan segera mengesahkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah.
"Sidang ini menentukan karena ada proses mediasi, prosesnya 40 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey hari ini menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa dengan sarana yang tidak dimiliki pihak lain yaitu kekuasaan. Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya