Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat Jokowi Rp 1 triliun, kubu Djan Faridz minta putusan sela

Gugat Jokowi Rp 1 triliun, kubu Djan Faridz minta putusan sela Djan Faridz buka Rakor regional PPP di Makassar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - PPP kubu Djan Faridz melakukan gugatan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait pemerintah yang tidak mengesahkan SK PPP kepengurusan hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Padahal sudah ada amar putusan Mahkamah Agung (MA) soal dualisme internal partai.

Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat mengakui jika gugatan ini akan mengganggu proses Pilkada serentak. Hanya menurut dia, hukum harus ditegakkan dan meminta agar hakim mengeluarkan putusan sela.

"Hukum harus tetap ditegakkan. Kami paham bahwa agenda politik untuk pilkada harus dipersiapkan, kami minta permohonan provinsi sebelum pokok perkara, penetapan setelah itu dalam waktu singkat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Kata Humphrey, dalam keputusan sela yang diminta olehnya untuk segera mengesahkan keputusan Jakarta juga membatalkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) muktamar Bandung. Diketahui, Menkum HAM Yasonna justru mengeluarkan SK perpanjangan kepengurusan muktamar Bandung, bukan mengesahkan muktamar Jakarta seperti putusan MA.

"Semua kegiatan penerbitan SK ke Bandung yang kayanya dipersiapkan Romy (Romahurmuziy) itu nanti dinyatakan ilegal dan tidak dapat dilakukan dan penetapan sela ini berlaku serta merta," katanya.

Lanjutnya, sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian atau mediasi kepada Jokowi cs. Humphrey juga akan mencabut gugatan yang sebesar Rp 1 triliun apabila pemerintah mengabulkan dan segera mengesahkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

"Sidang ini menentukan karena ada proses mediasi, prosesnya 40 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey hari ini menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa dengan sarana yang tidak dimiliki pihak lain yaitu kekuasaan. Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi "Ini Sudah Keterlaluan!"

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya