Gugat ke MK, 4 Politikus Muda Ingin Syarat Calon Kepala Daerah Usia Minimal 21 Tahun
Merdeka.com - Empat politisi muda, yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra mengusulkan syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi 21 tahun.
"Para pemohon berpandangan selayaknya prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di dalam objek permohonan sejalan dengan syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni usia 21 tahun," ucap kuasa hukum empat politikus itu, Rian Ernest.
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, dia menilai batasan usia 21 tahun wajar dan tidak lagi diskriminatif untuk anak muda yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Siapa anggota DPRD Jateng termuda? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Faldo Maldini disebutnya sedang bersiap untuk maju menjadi calon Gubernur Sumatera Barat pada tahun 2020. Akan tetapi, pada saat tenggat waktu pendaftaran pada bulan Juni 2019 usianya belum genap 30 tahun.
Sementara itu, Tsamara Amani yang sebelumnya maju sebagai calon anggota legislatif saat Pemilu 2019 sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2020.
Begitu pula Cakra Yudi Putra, dia sedang melakukan persiapan untuk maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022. Keduanya masih berusia 23 tahun.
Selanjutnya, Dara Adinda Kesuma Nasution yang berusia 24 tahun sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai calon Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2020.
Rian Ernest mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang yang mengatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun menghalangi hak konstitusional pemohon untuk menjadi kepala daerah.
Menanggapi perbaikan permohonan itu, hakim Saldi Isra yang memimpin sidang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna serta Wahiduddin Adams mengatakan bahwa gugatan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Majelis panel akan menyampaikan permohonan itu kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakimlah nanti yang akan memutuskan nasib permohonan ini.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan, ditolak, atau sebelum tahap itu dibawa ke sidang pleno atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca SelengkapnyaAda 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaKPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaPara pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem, bukan karena keistimewaan.
Baca Selengkapnya