Gugat Keunggulan Bobby Nasution ke MK, Akhyar-Salman Minta PSU di 15 Kecamatan
Merdeka.com - Tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menggugat hasil Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding telah terjadi kecurangan dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan.
Tanda terima permohonan online perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota Medan 2020 dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020 beredar di kalangan wartawan. Tertera nama pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi- H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, membenarkan pengajuan gugatan ini. "Kita melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses (kecurangan) itu yang membuat selisih suara itu. Dan kalau kalau hitung-hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," katanya kepada wartawan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
Dia mengatakan aa temuan penggelembungan suara, dan banyak (warga) yang tidak dapat C6. Selain itu ada dugaan money politics. Tim Akhyar-Salman juga menduga ada mobilisasi warga pada pencoblosan kemarin.
"Masuknya suara-suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan? Kalau tengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," papar Ibrahim.
Juru Bicara Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, berharap majelis hakim MK agar mengabulkannya permohonan mereka untuk menggelar PSU.
"Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," harapnya.
Pada rapat pleno di Santika Dyadra Convention Center Medan, Selasa (15/12) malam, KPU Medan menetapkan pasangan nomor urut 2, M Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai peraih Suara terbanyak Pilkada Medan.
Mereka memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar -Salman, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Gelmok mengatakan, saat rapat pleno itu mereka sudah meminta agar TPS di Medan Belawan dibuka karena DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di sana sangat mencolok.
“Nah di mana catatan model D1? Catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka, ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kita menduga ada mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01," sebutnya.
Menurut Gelmok, selisih suara yang terjadi merupakan hasil dari pelanggaran norma dan lainnya, sehingga pilkada tidak fair dan tidak jujur. Sekurangnya ada 8 bukti bukti yang diajukan tim Akhyar-Salman ke MK. Mereka optimistis gugatan itu bisa dikabulkan.
“MK kan bukan mahkamah kalkulator, jadi tidak hanya memeriksa perkara selisih hasil suara, tapi kenapa terjadi selisih sedemikian? Ya kita ajukan bukti-bukti agar ini diperiksa," sebutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaPenghitungan perolehan suara hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaRizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaPerintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca Selengkapnya