Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat KPU ke Pengadilan, Giliran Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Gugat KPU ke Pengadilan, Giliran Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda Kotak Suara Pilwalkot Tangsel. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Partai Berkarya telah melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut partai besutan tersebut yang dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dengan perkara nomor 219/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Pst atas klasifikasi perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selaku tergugat.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis keterangan petitum dalam gugatan tersebut dikutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain menyatakan alasan, Partai Berkarya dalam petitum selanjutnya turut meminta agar keputusan KPU yang menyatakan partai diketuai Mayjen (Purn) Muchdi Pr tak lolos pemilu. Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan.

Hal itu terkait Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, anggota DPR, Tahun 2024.

"Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024," tulisnya.

Gugatan ini juga meminta agar Pemilu ditunda sampai Partai Berkarya dinyatakan sah sebagai salah satu peserta partai politik peserta Pemilu. Dengan menunggu seluruh proses gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Pusat.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta adanya ganti rugi materil dan immateriil kepada KPU. Mulai dari Kerugian materiil Rp 215.000.000.000, kerugian Immateriil Rp 25.000.000.000 sehingg total kerugian berjumlah Rp 240.000.000.000.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tutup petitum partai Berkarya.

Sebelumnya, Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada KPU setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu.

Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Skenario Tunda Pemilu

Seorang politikus tampak resah. Kurang dari sebulan lagi, harus menyerahkan sejumlah berkas ke partai. 24 April 2023, KPU membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu menjadi faktor utama. Karena berdampak terhadap persiapan para caleg, termasuk logistik untuk bertarung di dapil masing-masing.

Caleg incumbent tersebut mendengar, isu penundaan pemilu masih terus digulirkan hingga kini. Meskipun parpol telah menolak. Termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan, pemilu harus berjalan sesuai jadwal.

Sumber merdeka.com ini yang juga seorang anggota DPR RI mengatakan, setidaknya, ada sejumlah skenario yang masih dilakukan untuk menunda pemilu.

Skenario pertama berasal dari gugatan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sistem coblos Caleg (terbuka) dianggap merugikan partai. Banyak caleg pragmatis dan modal popularitas bisa menang pemilu. Sistem ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

"Kalau MK putuskan sistem tertutup, KPU bilang tidak siap. Maka pemilu bisa ditunda," ujar sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com

Hingga Rabu (29/3), MK masih menggelar sidang gugatan tersebut. Namun sidang harus ditunda 5 April karena ahli pemohon belum bisa dihadirkan di sidang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menolak tanggapi wacana proporsional tertutup yang bakal menjadi sistem Pemilu 2024. Menurut dia, terlalu spekulatif apabla KPU menanggapi hal yang belum menjadi kepastian hukum.

Namun dia menegaskan, apapun sisten pemilu yang ada di dalam UU Pemilu, maka KPU akan laksanakan. "Kami ini KPU adalah pelaksana UU Pemilu," kata Idham.

Idham juga menegaskan, KPU tak mengenal istilah penundaan pemilu. "Yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, tidak masuk akal apabila karena sistem pemilu berubah maka pemilu ditunda. Menurut dia, yang bisa menunda pemilu hanya amandemen UUD 1945.

Dia juga meminta pihak-pihak yang masih berupaya menunda pemilu untuk segera menghentikan gerakan tersebut. Selain tidak bagus untuk demokrasi, juga tidak bagus juga untuk pertumbuhan ekonomi.

"Akan mengakibatkan chaos. Nah, sudah lupakan itu," kata Jazilul.

Perihal sistem pemilu, dia menegaskan, Pemilu mendukung coblos caleg (proporsional terbuka). Apabila MK nantinya mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, dia anggap hal tersebut sebagai perilaku zolim.

"Itu kalau dalam bahasa agama itu zolim. Jika ada kedzoliman pasti akan ada yang melawan," katanya.

Skenario Kedua

Sumber yang sama mengungkapkan, skenario kedua untuk menunda pemilu yakni putusan banding yang dilakukan KPU terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima.

Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) kemarin.

Dalam amar putusan PN Jakpus antara lain;

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;


3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;


4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;


5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;


6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Sumber merdeka.com mengatakan, hasil rapat KPU dan Komisi II DPR memutuskan banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut. Artinya, lanjut dia, akan ada proses yang menghambat dalam konteks waktu sidang.

"Walau keputusan paralel mengatakan tahapan pemilu tetap jalan," ujar seorang politikus parpol pemerintah ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga tak bisa menutupi rasa gusarnya. Dia ikut khawatir putusan PN Jakpus terhadap Prima ini dapat mengganggu jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari.

Junimart mengatakan, putusan kepada Partai Prima jelas mengganggu tahapan Pemilu. Walaupun KPU menyatakan secara tegas dalam Raker bersama Komisi II pada tanggap 15 Maret yang lalu. "Tidak akan menunda Pemilu," kata Politikus PDIP itu.

Junimart juga mempertanyakan, apakah KPU tidak pernah mengantisipasi bahwa dengan adanya keputusan PN Jakpus tersebut bisa membuat tahapan menjadi terganggu. Akibatnya pemilu bisa tertunda.

Terlebih, kalau dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi malah menguatkan gugatan Prima dan pengadilan harus sampai keputusan di Mahkamah Agung.

"Kita lihat saja bagaimana endingnya. Harapan kita semua tentu dengan semangat pemilu tidak ditunda dan atau tertunda," kata Junimart.

Putusan PN Jakpus menjadi polemik di kalangan pakar hukum. PN Jakpus dinilai tak berhak memutuskan penundaan pemilu.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat "Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan"

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan

Baca Selengkapnya