Gugat KPU, PBB ingin SK daftar calon sementara dibatalkan
Merdeka.com - Partai Bulan Bintang (PBB), melalui pengacaranya, Firmansyah, telah memasukkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.
Hal ini terkait adanya 2 dari 80 daerah pilih (dapil) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang ditolak oleh KPU, ketika mereka melakukan pendaftaran. Otomatis, KPU tidak melanjutkan verifikasi dan pencalonan bacaleg di 2 dapil itu.
"Gugatan sudah kita masukan," ujar Firmansyah, di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/8).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Kenapa 8 calon tidak ditetapkan? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
Meskipun begitu, 78 dapil lainnya yang didaftarkan oleh PBB dengan jumlah 382 bacaleg DPR RI itu telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU. Sehingga, PBB termasuk satu dari tiga partai yang dinyatakan 100 persen bacaleg DPR RI memenuhi syarat, selain PKB dan Partai NasDem. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI untuk pemilu 2019.
Pada gugatan kali ini, Surat Keputusan daftar calon sementara (DCS) menjadi objek gugatannya. "Intinya ada 2 dapil kita yang di TMS (tidak menenuhi syarat) oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU," kata Firmansyah.
Adapun petitumnya adalah sebagai berikut:
1.Membatalkan SK DCS2.Meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa, Partai Bulan Bintang pada saat pendaftaran bakal caleg DPR RI sempat mengajukan sengketa.
Kemudian, sengketa itu diselesaikan dengan mediasi. Hasilnya bahwa KPU menolak 2 dari 80 dapil yang didaftarkan, yakni dapil Jabar III dan Jabar VIII.
Sehingga proses pendaftaran dari partai yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut dilanjutkan untuk 78 dapil lainnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya