Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak Pengadilan Tinggi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak gugatan banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang terkait tindak pidana pemilu. Kelima terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim menilai Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang telah tepat atas vonisnya. Kelima terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Mereka dinyatakan bersalah menghilangkan hak pilih warga sehingga tak bisa mencoblos pada pemilu 17 April 2019.
"Hari ini sidangnya digelar dan hasilnya banding terdakwa ditolak hakim," ungkap Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, Jumat (26/7).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa makna menggunakan hak pilih dalam Pemilu Sila Ke-4? Dalam konteks Pancasila, pemilihan umum merupakan aplikasi konkret dari ajaran bahwa kebijaksanaan dan musyawarah merupakan landasan dalam membentuk suatu pemerintahan. Dengan demikian, Pemilu merupakan penerapan yang nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
Selain menolak gugatan, hakim juga mengoreksi lembaran vonis yang dijatuhkan hakim PN Palembang beberapa hari lalu. Koreksi ini terdapat di kalimat bersama-sama menjadi turut serta menghilangkan hak pilih warga.
"Hanya perbaikan kualifikasinya saja, lain-lain tidak ada yang diubah. Prinsipnya ini menguatkan vonis hakim PN," kata dia.
Penasihat hukum KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan hakim PT dengan bijak meski tak ada jalur hukum lagi yang bisa ditempuh. Dikatakannya, kelima kliennya masih dinonaktifkan sebagai ketua dan anggota KPU Palembang.
"Tidak ada lagi hukum lain, saya terima keputusan ini," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima komisioner KPU Palembang pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, tuntutan itu berdasarkan temuan fakta-fakta persidangan baik dari yang memberatkan maupun meringankan dari saksi. Terdakwa dianggap tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilu 17 April 2019.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ungkap Ursula saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaEnny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya