Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan dikabulkan, Agusrin Najamudin Jadi Peserta Pilgub Bengkulu

Gugatan dikabulkan, Agusrin Najamudin Jadi Peserta Pilgub Bengkulu Agusrin. ©2012 Merdeka.com/yacob

Merdeka.com - Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin memenangkan sengketa pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu oleh KPU setempat.

Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada antara pihak pemohon yaitu Agusrin-Imron dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu.

Parsadaan mengatakan, ada lima poin yang dimuat dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon yakni Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi.

Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor 1253/PL.02.3-DA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

Ketiga, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.

"Kita meminta KPU memasukkan beliau (Agusrin-Imron) sebagai calon untuk Pilkada 2020," kata Parsadaan saat diwawancarai usai pembacaan putusan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menjelaskan, status mantan narapidana terhadap Agusrin tidak menghalanginya untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu karena telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 tahun 2019, Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 9 tahun 2020, katanya.

"Kita anggap bahwa termohon ini tidak memunculkan norma baru karena dia sejalan dengan putusan MK nomor 56," demikian Ediansyah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Baca Selengkapnya
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK

KPK sebelumnya menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada

Budi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nusron Wahid Soal Putusan Batas Usia MK
VIDEO: Nusron Wahid Soal Putusan Batas Usia MK "Konflik Kepentingannya di Mana"

Menurut Nusron Wahid, yang disidang adalah undang-undangnya, bukan Gibran

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Bayu-Kang Mus Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor di MK
Bayu-Kang Mus Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor di MK

Bayu-Kang Mus awalnya mengkritisi perolehan suara Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya