Gugatan dikabulkan, Danny Pomanto-Indira jadi kontestan Pilwalkot Makassar
Merdeka.com - Bawaslu Makassar mengabulkan permohonan pemohon Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti yang menggugat KPU Makassar karena telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.
Ada lima poin keputusan yang dibacakan Nursari, ketua Bawaslu Makassar selaku pimpinan sidang atau pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot di kantor Bawaslu, Minggu, (13/5).
Poin pertama yakni menerima permohonan pemohon, poin kedua menyatakan permohonan pemohon yakni menggugat keputusan KPU Makassar tidak melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016, poin ketiga menyatakan KPU Makassar harus membatalkan SK No 64 tentang penetapan paslon yang di dalamnya tidak terdapat pemohon sebagai paslon.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
"Keempat, memerintahkan kepada KPU Makassar selaku termohon atau tergugat untuk menetapkan paslon yang memenuhi syarat yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Kelima, memerintahkan termohon KPU Makassar untuk menetapkan paslon paling lambat tiga hari terhitung mulai hari ini sejak diputuskan," kata Nursari, Minggu (13/5).
Sidang atau musyawarah dengan agenda pembacaan putusan ini mulai berlangsung sejak pukul 10.26 wita, berakhir pukul 12.24 wita. Dikawal ketat aparat kepolisian termasuk dari personil Brimob Polda Sulsel. Sempat terjadi unjuk rasa di luar kantor Bawaslu Makassar dari massa Mohammad Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti namun tidak berlangsung lama.
Usai putusan dibacakan Nursari, beberapa tim kuasa hukum dari pihak Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti langsung sujud syukur.
"Alhamdulillah dapat keadilan. Klien kami orang yang dirugikan, mendapat perlakuan tidak adil dari SK No 64 yang dikeluarkan oleh KPU Makassar. Sehingga sudah jelas apa yang dipertimbangkan Bawaslu Makassar oleh karena itu dalam waktu tiga hari KPU Makassar harus segera keluarkan SK baru menetapkan klien kami sebagai paslon. Kalau KPU Makassar tidak jalankan putusan Bawaslu Makassar berarti itu pidana," kata Jamaluddin Rustam SH.
Adapun Marhumah Madjid, kuasa hukum KPU Makassar mengatakan, setelah keluar putusan ini pihaknya akan menyampaikan ke pihak KPU Makassar dan sesuai aturan yang berlaku, KPU Makassar tentu akan berkoordinasi dan berkonsultasi dulu ke jenjang lebih tinggi sebelum keluarkan putusan menindaklanjuti putusan Bawaslu Makassar.
"Ada dua opsi, KPU Makassar akan keluarkan SK baru jalankan perintah Bawaslu Makassar atau tetap bertahan dengan putusan MA karena KPU Makassar itu mendiskualifkasi pemohon lantaran menjalankan putusan MA yang tidak menerima kasasi KPU Makassar beberapa waktu lalu terkait laporan atau gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Tapi ini tentu akan dikonsultasikan dulu ke jenjang di atasnya yakni KPU Sulsel dan KPU RI," kata Marhumah Madjid.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Baca SelengkapnyaSetelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Baca SelengkapnyaWahyu meminta semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaDeklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.
Baca SelengkapnyaPilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.
Baca Selengkapnya"Tapi kami tetap berpegangan hasil resmi hanya yang dikeluarkan KPU, versi yang valid itu versi KPU"
Baca Selengkapnya