Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan dikabulkan, Danny Pomanto-Indira jadi kontestan Pilwalkot Makassar

Gugatan dikabulkan, Danny Pomanto-Indira jadi kontestan Pilwalkot Makassar Sengketa Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah

Merdeka.com - Bawaslu Makassar mengabulkan permohonan pemohon Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti yang menggugat KPU Makassar karena telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.

Ada lima poin keputusan yang dibacakan Nursari, ketua Bawaslu Makassar selaku pimpinan sidang atau pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot di kantor Bawaslu, Minggu, (13/5).

Poin pertama yakni menerima permohonan pemohon, poin kedua menyatakan permohonan pemohon yakni menggugat keputusan KPU Makassar tidak melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016, poin ketiga menyatakan KPU Makassar harus membatalkan SK No 64 tentang penetapan paslon yang di dalamnya tidak terdapat pemohon sebagai paslon.

"Keempat, memerintahkan kepada KPU Makassar selaku termohon atau tergugat untuk menetapkan paslon yang memenuhi syarat yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Kelima, memerintahkan termohon KPU Makassar untuk menetapkan paslon paling lambat tiga hari terhitung mulai hari ini sejak diputuskan," kata Nursari, Minggu (13/5).

Sidang atau musyawarah dengan agenda pembacaan putusan ini mulai berlangsung sejak pukul 10.26 wita, berakhir pukul 12.24 wita. Dikawal ketat aparat kepolisian termasuk dari personil Brimob Polda Sulsel. Sempat terjadi unjuk rasa di luar kantor Bawaslu Makassar dari massa Mohammad Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti namun tidak berlangsung lama.

Usai putusan dibacakan Nursari, beberapa tim kuasa hukum dari pihak Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti langsung sujud syukur.

"Alhamdulillah dapat keadilan. Klien kami orang yang dirugikan, mendapat perlakuan tidak adil dari SK No 64 yang dikeluarkan oleh KPU Makassar. Sehingga sudah jelas apa yang dipertimbangkan Bawaslu Makassar oleh karena itu dalam waktu tiga hari KPU Makassar harus segera keluarkan SK baru menetapkan klien kami sebagai paslon. Kalau KPU Makassar tidak jalankan putusan Bawaslu Makassar berarti itu pidana," kata Jamaluddin Rustam SH.

Adapun Marhumah Madjid, kuasa hukum KPU Makassar mengatakan, setelah keluar putusan ini pihaknya akan menyampaikan ke pihak KPU Makassar dan sesuai aturan yang berlaku, KPU Makassar tentu akan berkoordinasi dan berkonsultasi dulu ke jenjang lebih tinggi sebelum keluarkan putusan menindaklanjuti putusan Bawaslu Makassar.

"Ada dua opsi, KPU Makassar akan keluarkan SK baru jalankan perintah Bawaslu Makassar atau tetap bertahan dengan putusan MA karena KPU Makassar itu mendiskualifkasi pemohon lantaran menjalankan putusan MA yang tidak menerima kasasi KPU Makassar beberapa waktu lalu terkait laporan atau gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Tapi ini tentu akan dikonsultasikan dulu ke jenjang di atasnya yakni KPU Sulsel dan KPU RI," kata Marhumah Madjid.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons KPU Jakarta Soal Hasil Pilkada, Pram Klaim Menang RK Putaran Dua
VIDEO: Respons KPU Jakarta Soal Hasil Pilkada, Pram Klaim Menang RK Putaran Dua

Wahyu meminta semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Jakarta Dimulai 25 September-23 November 2024, Debat Terbuka Dilakukan Tiga Kali
Kampanye Pilkada Jakarta Dimulai 25 September-23 November 2024, Debat Terbuka Dilakukan Tiga Kali

Deklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.

Baca Selengkapnya
Nasib Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Keputusan MK
Nasib Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Keputusan MK

Pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pramono Klaim Menang 1 Putaran, KPU Jakarta
VIDEO: Pramono Klaim Menang 1 Putaran, KPU Jakarta "Harap Sabar"

"Tapi kami tetap berpegangan hasil resmi hanya yang dikeluarkan KPU, versi yang valid itu versi KPU"

Baca Selengkapnya