Gugatan dikabulkan PTUN, kubu Daryatmo klaim sebagai Hanura yang sah
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Bambu Apus kepengurusan Daryatmo - Sarifuddin Sudding yang membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Gugatan ini juga sesuai dengan keputusan Munaslub kubu Daryatmo pada 22 Januari 2018 lalu.
"Kita tahu bersama ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan," kata Daryatmo saat jumpa pers di Markas Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa (26/6).
Di kesempatan sama, Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang. Sudding mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
"Dalam hal 24/G/2018 PTUN Jakarta, masalah polemik di internal dimana dari kemarin 401 cabang dan 27 DPD yang menggelar Munaslub dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum," tegasnya.
Sudding menjelaskan dengan dikabulkan nya putusan PTUN ini dua kubu yang berseteru ini tidak memiliki surat kepengurusan Menkum HAM yang sah. Dia mengklaim bahwa kepengurusan Daryatmo yang sah dengan berpegangan pada Munaslub.
"Tetapi satu hal dengan adanya putusan PTUN ini jadi polemik yang terjadi saat ini ada dua kubu ini sudah tidak ada lagi. Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita landasan kita dalam hal mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil Munaslub," terang Sudding.
Lebih lanjut, Ketua Tim Hukum Hanura Adiwarwan pun membacakan amar putusan yang disahkan PTUN. Dia Menyatakan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
Adapun isi amar putusan yang dikabulkan PTUN adalah :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-O1AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-HH01AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
4) menghukum Tergugat dan Tergugat || Intervensi untuk membayar biayaperkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000: (lima ratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah);
Sementara, Ketua DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Inas N Zubir mengatakan bahwa putusan PTUN yang didapat kubu tidak membatalkan kepemimpinan OSO. Dia menjelaskan, PTUN Jakarta pada hari ini, tanggal 26 juni 2018 telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
"Selain itu putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum," ujar Inas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6).
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya masih sah dalam kepengurusan Hanura.
"Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca Selengkapnya