Gugatan ditolak PN Jakbar, kubu Ical ajukan kasasi ke MA
Merdeka.com - DPP Partai Golongan Karya (Golkar) kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengadakan rapat setelah gugatannya terhadap kepengurusan Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hasilnya, kubu Ical sepakat untuk mengajukan kasasi melalui Mahkamah Agung (MA).
"Secepatnya kami akan menandatangani formulir besok dan mengisi permohonan kasasi agar bisa langsung di kirim ke MA," ungkap Kuasa hukum DPP Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta Pusat (24/2).
Selain itu, rapat tersebut juga ditujukan untuk mengoreksi kewenangan PN Jakarta Barat dalam menggelar persidangan setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Partai. Jika dianggap tidak berwenang, kubu Ical berencana mengajukan gugatan baru melalui pengadilan tersebut.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
Kubu Ical memastikan untuk datang dalam sidang Mahkamah Partai yang akan digelar Rabu (25/2) pukul 10.00 di kantor DPP Partai Golkar. Dalam sidang tersebut, kubu Ical akan menjawab gugatan yang diajukan oleh kubu Laksono.
DPP partai Golkar kubu Ical menganggap hasil munas di Riau dan Bali legal dan sah sesuai AD/ART, sedangkan hasil munas di Ancol dari kubu Laksono tidak sah karena tidak sesuai AD/ART. Atas alasan itu, mereka bakal menggugat legalitas kubu Agung Laksono dalam kepengurusan partai.
"Siapa yang mengatakan hasil munas Riau dan Bali itu legal, yaitu para voters yang memenuhi syarat AD/ART mengikuti munas," ungkap Ketua Organisasi Daerah hasil Munas Bali, Nurdin Chalid.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaEnny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya