Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim

Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono soal kisruh Golkar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menuding hakim telah diintervensi oleh surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Partai.

"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).

Yusril menjelaskan alasan kenapa akhirnya kubu Ical mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab saat itu, Mahkamah Partai merasa tidak mampu menyelesaikan kisruh partai karena tidak independen lagi. Bahkan, Mahkamah Partai, kata Yusril, menyarankan agar membawa perkara ini ke pengadilan.

"Pada waktu kami menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada tanggal 23 September 2014, minta Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan ini. Bahkan tanggal 6 Januari 2015, Mahkamah partai sudah menjawab, mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan ini karena sudah tidak independen lagi atau tidak menetap dan mempersilakan kami membawanya ke pengadilan," jelas dia.

Karena jawaban dari mahkamah partai ini akhirnya kubu Ical membawa kisruh ke pengadilan. Namun sayang saat sudah bersidang, tiba-tiba mahkamah partai ingin masalah ini kembali ke internal partai.

"Karena itulah 5 hari kemudian, tanggal 11 Januari kami mendaftarkan perkara di pengadilan dan sidang sudah berjalan. Tapi ketika sidang sudah berjalan mahkamah partai bilang kok kamu sekarang mampu bersidang?" cerita dia heran.

Dia pun berencana akan membawa masalah ini ke Mahakamah Agung (MA). Dia meminta agar MA mengkaji putusan dan perkara ini. Dia protes hakim justru mempertimbangkan surat Mahkamah Partai yang dipertimbangkan hakim, padahal bukan pihak yang beperkara.

"Karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke MA biar MA mereview lagi keputusan pengadilan walaupun saya minta persetujuan klien untuk bawa ke MA untuk melihat apakah pihak Pengadilan Negeri Jakbar berwenang untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa sedang melakukan sidang islah di internal partainya dan meminta pengadilan menghentikan sidang. Mahkamah Partai Golkar juga memberitahukan kepada PN Jakbar jika pihaknya akan mengambil putusan atas kisruh Partai Golkar pada Rabu (24/2) besok.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya