Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim
Merdeka.com - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono soal kisruh Golkar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menuding hakim telah diintervensi oleh surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Partai.
"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
Yusril menjelaskan alasan kenapa akhirnya kubu Ical mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab saat itu, Mahkamah Partai merasa tidak mampu menyelesaikan kisruh partai karena tidak independen lagi. Bahkan, Mahkamah Partai, kata Yusril, menyarankan agar membawa perkara ini ke pengadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Pada waktu kami menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada tanggal 23 September 2014, minta Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan ini. Bahkan tanggal 6 Januari 2015, Mahkamah partai sudah menjawab, mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan ini karena sudah tidak independen lagi atau tidak menetap dan mempersilakan kami membawanya ke pengadilan," jelas dia.
Karena jawaban dari mahkamah partai ini akhirnya kubu Ical membawa kisruh ke pengadilan. Namun sayang saat sudah bersidang, tiba-tiba mahkamah partai ingin masalah ini kembali ke internal partai.
"Karena itulah 5 hari kemudian, tanggal 11 Januari kami mendaftarkan perkara di pengadilan dan sidang sudah berjalan. Tapi ketika sidang sudah berjalan mahkamah partai bilang kok kamu sekarang mampu bersidang?" cerita dia heran.
Dia pun berencana akan membawa masalah ini ke Mahakamah Agung (MA). Dia meminta agar MA mengkaji putusan dan perkara ini. Dia protes hakim justru mempertimbangkan surat Mahkamah Partai yang dipertimbangkan hakim, padahal bukan pihak yang beperkara.
"Karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke MA biar MA mereview lagi keputusan pengadilan walaupun saya minta persetujuan klien untuk bawa ke MA untuk melihat apakah pihak Pengadilan Negeri Jakbar berwenang untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa sedang melakukan sidang islah di internal partainya dan meminta pengadilan menghentikan sidang. Mahkamah Partai Golkar juga memberitahukan kepada PN Jakbar jika pihaknya akan mengambil putusan atas kisruh Partai Golkar pada Rabu (24/2) besok.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya