Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Kubu AHY Terkait Pelaksanaan KLB Demokrat Ditolak PN Jakpus

Gugatan Kubu AHY Terkait Pelaksanaan KLB Demokrat Ditolak PN Jakpus Petinggi Partai PKS sambangi Markas Demokrat. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Juru bicara DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko Muhammad Rahmad sangat mengapresiasi putusan tersebut. Dia bilang, Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ucapnya.

Menurutnya, putusan ini adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum.

"Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," ujar Rahmad

Dia menambahkan, semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. Dia bilang, AD ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres.

"Itu adalah AD ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai," ucapnya.

"Itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani," tambah dia.

Ia mengharapkan semua kader partai Demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN.

"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat

AHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA

Dalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko

Jokowi menyampaikan kepada AHY bahwa sama sekali tidak tahu apa yang anak buahnya perbuat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi

Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK "Belum Keputusan Final"

AHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi

AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.

Baca Selengkapnya