Gugatan kubu Ical ditolak pengadilan, ini kata Agung Laksono
Merdeka.com - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ical pun berencana ajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono menanggapi santai niatan kubu Ical ajukan kasasi. Dia lebih memilih nunggu hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang akan digelar besok (25/2).
"Ya itu adalah hak mereka. Kita ikuti persidangan besok, apa pun hasilnya," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat (24/2).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang akan menjadi pemimpin Golkar di masa depan? Selanjutnya Menko Airlangga mengatakan bahwa calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders dan memegang jabatan kritikal yang akan menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam Visi Indonesia Maju 2045.
-
Siapa yang akan kejutan di Golkar? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons soal isu kedatangan Jokowi ke Jakarta untuk menjadi kader Partai Golkar. Dia memastikan akan ada kejutan Kamis sore ini di Markas DPP Partai Golkar.
-
Kapan Golkar akan bergerak? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Menurut Agung, persoalan internal suatu partai seharusnya memang lebih dahulu diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Padahal diketahui, Agung juga sempat ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat yang pada akhirnya ditolak hakim.
"Intinya kita tetap patuh pada UU parpol 32 dan 22 yang di dalamnya berisi hal mengenai persoalan internal parpol yang harus diselesaikan di Mahkamah Partai lebih dahulu, sekalipun dengan jelas gugatan kubu ABR ditolak," tegas Laksono.
Sebelumnya, kubu ABR melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan meneruskan persoalan ke MA setelah gugatan mereka ditolak oleh PN Jakbar. Yusril sendiri telihat kecewa dengan hasil persidangan tersebut.
Persoalan internal yang menghasilkan dua pintu di tubuh DPP Golkar yakni, kubu Agung Laksono hasil munas Ancol dan kubu Abru Rizal Bakrie hasil munas Bali rencananya akan diselesaikan dalam persidangan di Mahkamah Partai di gedung Golkar, pukul 10.00 WIB besok.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaTim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca Selengkapnya