Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak PTUN, Demokrat Sebut Kado Manis Akhir Tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT. Gugatan sebelumnya diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang juga mantan kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
"Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima," bunyi amar putusan yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/12)
Putusan tersebut juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.500,00 (lima ratus tiga puluh ribu lima ratus Rupiah)
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Untuk diketahui, para penggugat meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membatalkan SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Tanggapan Partai Demokrat
Putusan hakim PTUN disambut baik Partai Demokrat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Kata dia, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021 telah menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehbob lewat keterangannya, Kamis (23/12).
Mehbob mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dia menuturkan, adapun pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
"Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," tegas Mehbob.
Menurutnya, sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 202 telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari dan menganalisa bukti dokumen serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak. Yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaInisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBelasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaAHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.
Baca SelengkapnyaDemokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca Selengkapnya