Gugatan Kubu Prabowo Diprediksi Kandas di MK
Merdeka.com - Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prediksi ini berdasarkan keterangan ahli dan saksi tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai lemah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dianggap lemah antara lain soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman, data invalid di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan ketidaknetralan kepala daerah.
"Ya kalau pertimbangan keterangan saksi DPT menurut saya itu ditolak MK. Kalau model soal Situng pasti ditolak. Karena apa? Situng bukan penentu hasil Pemilu," ujar Veri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Sementara ihwal tuduhan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran Pemilu, juga tidak bisa dibuktikan. Contoh kasus, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Menurut Veri, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar UU Pemilu. Di samping itu, kasus deklarasi dukungan Ganjar Pranowo kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana atau administratif Pemilu. Melainkan hanya melakukan pelanggaran etika dalam UU Pemerintahan Daerah.
"Soal mas Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah itu sudah ada bantahan juga sebenarnya dari Bawaslu. Karena itu sudah diproses oleh Bawaslu," ucapnya.
Veri kemudian menyinggung keterangan ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto bahwa terdapat data invalid dalam Situng KPU. Menurut Veri, seharusnya data Situng KPU tidak dipersoalkan di MK. Sebab, hasil Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh Situng melainkan berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS sampai KPU RI.
"Mungkin yang modelnya begitu MK mengatakan masalah ini ada pada administratifnya tapi tidak terkait dengan hasil Pemilu. Jadi secara adminsitratif sangat mungkin itu dikoreksi," kata dia.
Senada dengan Veri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal ditolak MK. Selain keterangan ahli dan saksi yang tidak kuat, menurut Feri banyak data-data yang disampaikan dalam persidangan tidak valid.
"Dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalilnya," katanya.
Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat ini juga mempertanyakan isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut 15 poin dalam petitum tersebut sangat tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya. Misalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), di sisi lain mendesak MK agar mengganti komisioner KPU.
"Saya tanya, kalau dikabulkan semua, minta PSU tapi minta juga seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kalau dikabulkan semua siapa yang mau melakukan PSU. Jadi ada yang tidak logis," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca Selengkapnya