Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo

Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo Jokowi-Prabowo. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang Presidential Threshold. Keputusan tersebut memastikan tidak ada satu pun partai politik dapat mengusung calon sendiri dalam Pilpres 2019.

Sesuai pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mengusung calon setiap parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Melihat hasil Pemilu 2014 dan Pileg dan Pilpres 2019 yang digelar serentak dipastikan berkoalisi.

Melihat hasil Pemilu 2014 maka parpol pendukung pemerintah bakal meraih 68,9 persen suara nasional. Parpol pendukung itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN. Sementara parpol di luar pemerintahan, Gerindra dan PKS meraih 20 persen kursi lebih. Suara itu belum ditambah apabila Demokrat yang selama ini menyatakan sebagai penyeimbang turut bergabung. Dengan melihat koalisi seperti itu maka Pilpres 2019 diprediksi bakal diikuti dua calon seperti pada 2014 yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi menilai ada tiga unsur calon pendamping Jokowi dan Prabowo apabila kembali bertarung dalam Pilpres. Cawapres pertama itu berlatang belakang mantan kepala daerah memiliki rekam jejak bagus selama menjabat.

"Kedua dari unsur TNI atau Polri dan yang ketiga dari unsur ekonom atau pelaku usaha," kata Muradi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/1) malam.

Menurut Muradi, beberapa kepala daerah yang dinilai berkinerja baik misalnya, Soekarwo yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Timur. Kemudian Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, dan Gubernur Kalbar Cornelis. Serta Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Sementara dari unsur TNI atau Polri ada nama berkembang seperti mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hingga Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan. Atau Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. "Dari unsur ekonom dan pelaku usaha nama Sri Mulyani bisa diajukan untuk itu," ujar dia.

Namun menurut Muradi, memosisikan peta politik tak berbeda saat Pilpres 2014 lalu terlalu cepat. Dia memprediksi peta politik 2019 justru sangat ditentukan hasil Pilkada 2018 nanti.

Alasannya pertama koalisi partai politik pengusung dan pendukung masing-masing kandidat tidak lagi mengikuti alur Pilpres 2014. Kedua langkah politik untuk membangun pemenangan kandidatnya dilakukan secara pragmatis dan tak lagi memperhatikan garis koalisi politik sebelumnya.

"Ini ditandai dengan koalisi antar partai yang sebelumnya membelah diri untuk kepentingan dan sentimen politik yang berlebihan. Sebagaimana diketahui misalnya koalisi pendukung Pilkada Jawa Timur berada dalam posisi yang saling mendukung, seperti PDIP dan PKS serta Gerindra yang memilih sebarisan dalam mengusung jagonya," kata dia.

Terakhir, terbangunnya pemikiran bersifat pragmatis di parpol untuk mendapatkan logistik dalam persiapan Pemilu 2019. Sehingga koalisi yang cair membuat posisi Pilpres dan Pileg 2019 diperkirakan tak berbeda jauh dengan situasi saat Pilkada 2018.

"Sehingga peta politik 2019 juga belum bisa diarahkan atau diprediksi hanya dua calon atau dua blok. Utamanya Demokrat akan berupaya membangun poros alternatif di luar poros Jokowi dan Prabowo dengan memanfaatkan situasi politik yang cair pada Pilkada 2018 ini," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK

Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya