Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon

Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presiden (presidential threshold). Ketua Komisi II DPR ini menilai putusan itu menunjukkan rumusan angka ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pilpres 2014 tepat.

"Hari ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa ambang batas 20 persen 2014 itu sangat tepat," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Dengan putusan ini, kata Amali, peta koalisi cenderung mulai terlihat di DPR atau Pilkada 2018. Menurutnya, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh maksimal 3 pasangan calon karena ambang batas presiden tetap 20 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Hanya ada dua pasangan. Yang muncul paling banyak tiga, tapi probalilitas dua. Kalau kita lihat dari pengelompokan koalisi yang ada," jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut koalisi di Pilkada belum tentu akan kembali berlanjut di Pemilu Serentak 2019. Sebab, konfigurasi politik antara pusat dengan daerah berbeda.

"Tidak terlalu signifikan. Karena pengelompokan di pusat. Agak berbeda di daerah dan pusat," ujar Amali.

Dia menambahkan putusan MK ini juga seorang calon presiden tidak bisa menarik seluruh kekuatan partai politik. "Orang tidak boleh borong prtai. Sekarang ini Jokowi sudah dicalonkan Golkar," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.

Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017. Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat bagi parpol yang bisa mengajukan calon presiden ialah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran

Kedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Pilpres 2024 Satu Putaran: Semua Bergantung Rakyat
Ganjar soal Isu Pilpres 2024 Satu Putaran: Semua Bergantung Rakyat

Ganjar menambahkan, siapa pun boleh berpendapat terkait Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus

Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya