Gugatan tak dicabut Agung, kubu Ical ancam balik ke pengadilan
Merdeka.com - Gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai menghambat proses islah terkait kisruh internal Partai Golkar. Padahal sebelumnya sudah disepakati islah dapat dilakukan antara masing-masing juru runding kedua kubu dengan syarat, gugatan tidak dilanjutkan alias dicabut.
Ketua Harian DPP Partai Golkar versi Munas Bali, MS Hidayat mengatakan, gugatan Kubu Agung Laksono yang disidangkan di pengadilan pada Senin (5/1) kemarin jelas mengganggu proses damai. Padahal kesepakatan damai dan perundingan akan dilaksanakan hingga pada tanggal 8 Januari nanti.
"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo sampai dengan tanggal 8 perundingan dibuka kembali. Tapi mereka sudah move ke pengadilan," kata MS Hidayat saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (6/1).
-
Bagaimana Golkar bekerja keras? 'Kerja keras daripada tokoh-tokoh Golkar saya lihat di berbagai daerah yang saya datangi, yang saya kampanye dan saya minta maaf banyak daerah-daerah yang belum sempat saya datangi, saya kunjungi, dalam kampanye Pemilu yang baru saja lewat,' ucap Prabowo.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Kenapa Golkar harus konsolidasi? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara kader Golkar menghadapi perompak demokrasi? “Saya mengajak semua kader dan elit Partai Golkar selalu kompak untuk menghadapi perompak demokrasi yang bisa merusak tatanan dan keluhuran demokrasi yang telah kita bangun,“ tuntasnya.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
Menurut MS Hidayat, kesepakatan damai dengan tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan diperjelas oleh Andi Matalata yang merupakan Kubu Agung. Namun, kenyataannya gugatan tetap berlanjut dan tidak jadi dicabut oleh Kubu Agung.
"Ada (kesepakatan pencabutan gugatan) diucapkan Andi waktu perundingan Desember lalu," tegasnya.
Lebih lanjut, MS Hidayat mengaku pesimis dengan upaya damai di antara kedua kubu bila gugatan tetap berlanjut di pengadilan. Perundingan damai kedua kubu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari nanti tidak memberikan harapan yang lebih.
"Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya