Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden dari Yusril & La Nyalla Kandas di MK

Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden dari Yusril & La Nyalla Kandas di MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7).

Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (25/3) lalu. La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022 itu pun ditolak.

"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7).

Yusril beranggapan PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.

Dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada jaminan dihapusnya pasal tersebut maka akan mengubah akses pencalonan.

"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto.

Sedangkan untuk pertimbangan, alasan menolak permohonan La Nyalla karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.

Gugatan Lain yang Ditolak MK

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.

Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Termasuk juga, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis (24/2).

"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar dalam draft Amar Putusan yang dikutip melalui website MK.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold
Yusril: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold

Dugaan ini berdasarkan putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PBB Gelar Muktamar Pilih Ketum Baru, Yusril: Saya Generasi Tua, Saatnya Surut ke Belakang
PBB Gelar Muktamar Pilih Ketum Baru, Yusril: Saya Generasi Tua, Saatnya Surut ke Belakang

Partai Bulan Bintang menggelar muktamar VI di Denpasar Bali, Senin (13/1).

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB

PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya
Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya

Hal itu dia sampaikan, menanggapi usulan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Respons Yusril, Dasco Singgung Partai yang Enggak Pernah Dapat Ambang Batas Parlemen
Respons Yusril, Dasco Singgung Partai yang Enggak Pernah Dapat Ambang Batas Parlemen

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada plus minus jika ambang batas parelemen atau parliamentary threshold dihapus oleh MK.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
Besok, Gerindra Sambangi DPP PBB Minta Kepastian Dukungan Pencapresan Prabowo
Besok, Gerindra Sambangi DPP PBB Minta Kepastian Dukungan Pencapresan Prabowo

PBB ingin supaya Ketua Umumnya yakni Yusril Ihza Mahendra dapat menjadi Cawapres untuk berdampingan dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya