Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh

Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh Lukman Edy. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan untuk menggunakan Undang-Undang Pemilu lama jika dalam pembahasan RUU mengalami deadlock. Mengingat pembahasan lima isu krusial belum mencapai titik temu antara fraksi dan pemerintah, terutama terkait presidential threshold.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali rencana untuk kembali menggunakan undang-undang lama. Dia mengingatkan, tanpa adanya revisi maka pelaksana pemilu serentak tidak memiliki landasan hukum selain keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dia mengungkapkan, keputusan pemerintah tersebut juga bisa mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah yang tengah mengalami proses penyesuaian agar dapat serentak. Sebab KPU nantinya tidak akan memiliki landasan hukum kuat dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau keserentakan itu kan tidak tercantum dalam undang-undang lama. Apakah itu akan dijabarkan dalam peraturan KPU? Itu dia makanya ada problem legitimasi nanti. Artinya KPU akan membuat peraturan berkenaan keserentakan berlandaskan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berdasarkan undang-undang," kata politisi PKB ini di Gedung DPR, Senin (10/7) malam.

Lukman mengungkapkan, jika terjadi penundaan dan kembali ke UU lama maka akan ada implikasi dari keputusan tersebut, baik secara politik, legitimasi, konstitusional hingga sosiologi masyarakat. Jangan sampai nantinya pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan tanpa adanya aturan main yang jelas dan tegas.

"Sosiologi masyarakat menghadapi pemilu 2019 semua harus dipertimbangkan. Kan lebih bagus kalau pemilu 2019 semuanya rapi dibanding kita menghadapi pemilu 2019 dalam keadaan tidak rapi payung hukumnya," ujarnya.

Menurutnya, adanya perbedaan dalam pembahasan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Jika masih tetap tidak mencapai kesepakatan maka mekanisme voting dapat diambil, namun pemerintah juga harus ambil bagian dalam langkah terakhir ini.

"Jika tidak bisa dilaksanakan karena ada standing pemerintah yang tidak ikut voting ya mau tidak mau pemilu tahun 2019 kan tidak mungkin tanpa payung hukum. Payung hukumnya itu secara ketatanegaraan bisa berlaku undang undang lama atau pemerintah mengeluarkan perppu," katanya.

Jika benar kembali menggunakan UU Pemilu lama, Lukman menjelaskan, maka kemungkinan akan terjadi kegaduhan politik dan banyak pendapat nantinya. Karena bisa dianggap pemerintah telah gagal membuat payung hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

"Nah ini pasti ada gaduh, ada persepsi masyarakat, ada kegaduhan ada gugat menggugat itu implikasinya secara politik. Secara ekonomi bisa dihitung juga itu timbulnya ketidakpercayaan masyarakat lah macam macam," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!

Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

Pasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya