Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadang Agung cs di pilkada serentak, Kubu Ical ajukan gugatan baru

Hadang Agung cs di pilkada serentak, Kubu Ical ajukan gugatan baru Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) kembali melayangkan gugatan baru terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kubu Ical menggugat Agung Laksono cs agar tak lagi mengatasnamakan Golkar dalam setiap agenda politik ke depan.

"Hari ini sebenarnya sidang pertama setelah mediasi dinyatakan gagal, tergantung kepada hakim apa yang akan diperintahkan. Biasanya kalau mediasi gagal, lanjut ke sidang, biasanya hakim langsung memberikan penggugat membacakan gugatannya," ujar kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (4/5).

Yusril mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan provisi atas Golkar Munas Ancol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna H. Laoly tanpa menunjuk kepengurusan Munas Bali sebagai pengurus sah.

Orang lain juga bertanya?

"Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai kepengurusan, konsekuensinya, sembari menunggu putusan final, kita ajukan provisi agar mereka tidak bisa mengatasnamakan DPP, yang tentunya memang tidak bisa langsung setelah keputusan provisi dilayangkan, maka hakim memberikan pihak yang digugat memberikan keterangan dan tanggapan, kemudian hakim akan memberikan keputusan yang adil," jelasnya.

Yusril memaparkan, dengan gugatan ini Partai Golkar bisa beraktivitas, termasuk untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak. Sebab itu, ia ingin menguatkan organisasi Partai Golkar itu dengan kembali pada hasil munas Riau 2009 guna mengikuti rangkaian pilkada serentak akhir 2015 mendatang.

Yusril yang ditemui sebelum sidang berlangsung ini mengungkapkan, kasus ini berkaca dari kasus Microsoft yang berhadapan dengan Samsung dalam kasus hak cipta. Hasilnya, Samsung tidak diperkenankan memasarkan produknya di Amerika.

"Pada perkara tersebut, Pengadilan California, Amerika Serikat mengeluarkan putusan sela dan sempat memerintahkan Samsung untuk tidak memasarkan produk mereka yang bersengketa di negeri Abang Sam (AS) tersebut. Sementara pada akhirnya, Microsoft sebagai pihak penggugat memenangkan perkara seluruhnya. Ini kepentingan penggugat yang dijamin, sehingga tidak dirugikan, seperti konfilk hak cipta microsoft dengan samsung," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
MKD DPR Sanksi Yulius Hanua Singgung Parcok, Sekjen PDIP: Sampaikan Kebenaran Malah Dihukum
MKD DPR Sanksi Yulius Hanua Singgung Parcok, Sekjen PDIP: Sampaikan Kebenaran Malah Dihukum

MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya