Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadiri Deklarasi & Foto Bareng Paslon Pilkada Semarang, 7 ASN Terancam Sanksi

Hadiri Deklarasi & Foto Bareng Paslon Pilkada Semarang, 7 ASN Terancam Sanksi bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan tujuh aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran khususnya netralitas menjelang Pilkada serentak. Mereka berfoto bersama bakal pasangan calon yang maju Pilkada 2020 dan menggungahnya ke media sosial (medsos).

"Ada enam ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama Sahabat Hendrar Prihadi (SHP) di tingkat kecamatan tertentu. Dan satu orang ASN dari dinas tertentu sudah kami mintai keterangan terkait alasan berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (medsos)," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota semarang, Naya Amin Zaini, Kamis (15/10).

Dia mengungkapkan temuan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan hasil pengawasan dari tanggal 26 September hingga 12 Oktober 2020. Bawaslu saat ini sudah meneruskan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara pada (14/10).

Orang lain juga bertanya?

"Enam orang ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kami sudah sosialisasi ke ASN cara preventif dengan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada Wali kota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas-dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu Noomor 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan/ atau temuan. Ketidaknetralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB Nomor 05/ 2020, Mendagri Nomor 800-2836/ 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314/ 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada calon, larangan foto bersama bacalon/ calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” jelasnya.

Hingga saat ini, Bawaslu sedang menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN untuk diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN.

"Jika nanti PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden," ungkapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi

Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Viral ASN Pemkab Boyolali Mengaku Diperintah Menangkan Ganjar dan PDIP, Ini Penjelasan PJ Gubernur Jateng
Viral ASN Pemkab Boyolali Mengaku Diperintah Menangkan Ganjar dan PDIP, Ini Penjelasan PJ Gubernur Jateng

Viral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pelototi Penggunaan Mobil Dinas dalam Deklarasi Relawan Ganjar-Mahfud di Semarang
Bawaslu Pelototi Penggunaan Mobil Dinas dalam Deklarasi Relawan Ganjar-Mahfud di Semarang

Tidak hanya dihadiri oleh relawan, dalam acara ini, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud juga menghadirkan para akademisi, advokat, seniman, budayawan, nelayan, petani,

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya