Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna

Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pimpinan DPR belum menerima surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka BAP Politisi Hanura Miryam S Haryani. Sehingga, usulan angket kemungkinan tidak dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.

Apabila surat angket tersebut telah diterima setelah paripurna, pimpinan DPR, fraksi partai dan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menjadwalkan agenda pembacaan angket pada rapat paripurna, Jumat (28/4).

"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk dan lengkap apabila kalau memang sudah masuk dan lengkap berarti nanti setelah rapat paripurna kita dapat melaksanakan bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat bersamaan dengan penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Orang lain juga bertanya?

Agus menuturkan, setelah dibacakan dalam paripurna besok, persetujuan angket akan dilakukan dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.

"Kemudian nanti Paripurna berikutnya bisa sekali paripurna bisa dua kali Paripurna berikutnya baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan atau tidak," pungkasnya.

Berbeda dengan Agus, sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jsutru menyebut surat pengajuan hak angket dari Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryan S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.

"Kita menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna, Kamis (27/4). Selain dibacakan, fraksi-fraksi partai akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi disetujui, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.

"Kalau dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu," jelasnya.

"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," sambung Fahri.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
PPP: Kami Tidak Pernah Bahas Hak Angket di DPR
PPP: Kami Tidak Pernah Bahas Hak Angket di DPR

Alasan tidak membahas hak angket, lantaran PPP masih rentan tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?

DPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menanti Nasib Hak Angket Pemilu 2024, Berlanjut atau Menguap di Tengah Jalan?
Menanti Nasib Hak Angket Pemilu 2024, Berlanjut atau Menguap di Tengah Jalan?

Nasib hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum jelas hingga masa hingga masa sidang ke-IV DPR ditutup.

Baca Selengkapnya