Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Merdeka.com - Dalam pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dikatakan setiap lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden jika ingin memanggil anggota DPR. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus).
"Sudah jelas di ayat 2 pasal 245 ada pengecualian. Pengecualiannya apa? bukan cuma tindak pidana khusus termasuk tindak pidana umum tidak perlu izin presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Pertimbangan MKD dan izin Presiden, kata Supratman, tidak berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup. Anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga tidak perlu lagi pertimbangan dan izin Presiden.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.
Selain itu, pasal 245 tidak berlaku untuk tindak pidana kejahatan penjualan manusia (Human Trafficking), korupsi, dan juga kejahatan kemanusiaan.
"Kategori satu korupsi, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga human trafficking, jadi ketiga ini kalau itu terjadi enggak perlu izin Presiden dan itu sekali lagi tidak ada yang baru dalam penegasan Undang-Undang MD3 sepanjang di luar konteks penambahan jumlah pimpinan," tandasnya.
Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Meski pasal tentang hak imunitas khususnya pada bagian tidak berlaku pada tindak pidana khusus ini sudah berlaku sejak belum ada revisi seperti sekarang, namun masih ada anggota DPR yang mencoba berlindung dengan pasal tersebut. Hal itu dapat dilihat dari kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto meminta KPK untuk meminta izin Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadapnya. Padahal dalam pasal sebelumnya sudah jelas dipaparkan bahwa proses perizinan ke Presiden tidak berlaku di tindak pidana korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca Selengkapnya