Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberi nasihat perbaikan, terhadap gugatan Rizal Ramli selaku pemohon. Rizal menggugat ambang batas presiden 20 persen dalam UU Pemilu karena dianggap tidak demokratis.
Namun dalam gugatannya, Suhartoyo menilai, Rizal kurang penegasan dalil keinginannya maju sebagai calon presiden. Menurut Suhartoyo, bila memang itu tujuan Rizal melakukan gugatan, maka seharusnya hal itu dipertegas dalam permohonan.
"Saya melihat dalam permohonan ini Rizal dan Abdul Rochim mendalilkan bahwa akan mencalonkan diri menjadi capres pada pilpres yang akan datang, tentu harus dibangun argumen untuk meyakinkan mahkamah adalah, secara faktual atau substansial sebagai bukti permulaan bahwa para pemohon ini akan mencalonkan," kata Suhartoyo di ruang sidang majelis Mahkamah Konstisusi, Senin (21/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa posisi Ronal Surapradja dalam Pilkada Jabar? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa cita-cita Rizal Ramli? Meskipun buku tersebut dilarang beredar, namun ternyata Buku Putih Perjuangan Mahasiswa ITB yang disusun oleh Rizal Ramli dan kawan-kawannya bahkan telah beredar di kampus-kampus lain bahkan sempat dimuat di koran dan majalah yang pada akhirnya koran dan majalah tersebut diberedel oleh pemerintahan Soeharto.
-
Apa yang ingin dilakukan Rano sebelum Pilkada? Secara terbuka Rano mengaku awalnya ingin fokus sebagai anggota Dewan.
-
Kenapa Suroso menolak tawaran jadi Caleg? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,' ujar Suroso.
Menurut Suhartoyo, kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun, menjelaskan bertolak belakang atas gugatan kliennya. Refli mengatakan, gugatan itu dilakukan karena ada kerugian dialami empat partai pada Pilpres 2019. Karenanya Suhartoyo menegaskan, siapa sesungguhnya pihak dirugikan pada ambang batas tersebut.
"Pak Refly mengatakan, 4 partai secara konstitusional dirugikan, ini artinya apa sesungguhnya 2 pemohon hari ini yang dirugikan? atau sesungguhnya lebih mendekati kerugian dalam konteks permohonan hari ini adalah 4 partai tadi? Berkarya, PSI, Garuda, dan Perindo," jelas Suhartoyo.
Suhartoyo meminta, agar permohonan gugatan dapat diperbaiki. Dia meminta agar permohonan dapat mengurai kedudukan hukum dan mengelaborasi dengan memberi spektrum permohonan kepada majelis terkait keinginan pemohon untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.
"Elaborasikan spektrumnya agar kami yakin bahwa benar pemohon ini 2 warga negara yang akan mencalonoan diri sebagai calon preiden dalam kontestasi Pemilu mendatang," tutup Suhartoyo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaAlmas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya