Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu

Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold di MK. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberi nasihat perbaikan, terhadap gugatan Rizal Ramli selaku pemohon. Rizal menggugat ambang batas presiden 20 persen dalam UU Pemilu karena dianggap tidak demokratis.

Namun dalam gugatannya, Suhartoyo menilai, Rizal kurang penegasan dalil keinginannya maju sebagai calon presiden. Menurut Suhartoyo, bila memang itu tujuan Rizal melakukan gugatan, maka seharusnya hal itu dipertegas dalam permohonan.

"Saya melihat dalam permohonan ini Rizal dan Abdul Rochim mendalilkan bahwa akan mencalonkan diri menjadi capres pada pilpres yang akan datang, tentu harus dibangun argumen untuk meyakinkan mahkamah adalah, secara faktual atau substansial sebagai bukti permulaan bahwa para pemohon ini akan mencalonkan," kata Suhartoyo di ruang sidang majelis Mahkamah Konstisusi, Senin (21/9).

Menurut Suhartoyo, kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun, menjelaskan bertolak belakang atas gugatan kliennya. Refli mengatakan, gugatan itu dilakukan karena ada kerugian dialami empat partai pada Pilpres 2019. Karenanya Suhartoyo menegaskan, siapa sesungguhnya pihak dirugikan pada ambang batas tersebut.

"Pak Refly mengatakan, 4 partai secara konstitusional dirugikan, ini artinya apa sesungguhnya 2 pemohon hari ini yang dirugikan? atau sesungguhnya lebih mendekati kerugian dalam konteks permohonan hari ini adalah 4 partai tadi? Berkarya, PSI, Garuda, dan Perindo," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo meminta, agar permohonan gugatan dapat diperbaiki. Dia meminta agar permohonan dapat mengurai kedudukan hukum dan mengelaborasi dengan memberi spektrum permohonan kepada majelis terkait keinginan pemohon untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

"Elaborasikan spektrumnya agar kami yakin bahwa benar pemohon ini 2 warga negara yang akan mencalonoan diri sebagai calon preiden dalam kontestasi Pemilu mendatang," tutup Suhartoyo. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan

Gugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.

Baca Selengkapnya
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah

Igor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

Baca Selengkapnya