Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan
Merdeka.com - Hakim Majelis Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan dalil permohonan surat suara tercoblos tak berlasan menurut hukum. Sebab, berdasarkan temuan hakim, dalil dan alat bukti pemohon serta bukti Bawaslu, hasilnya tidak memvalidasi dalil pemohon.
"Membuktikan dalil pemohon dugaan surat suara tercoblos di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa dan dugaan di wilayah Klender Jakarta Timur, Bawaslu membawa bukti yang menyebut Ketua KPPS setempat telah memperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS dan masyarakat dan petugas KPSS telah mengganti surat suara itu dengan yang lain sebagai surat suara rusak," kata Hakim Palguna membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut bukti dibawa Bawaslu, kata Palguna, surat suara di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa ada sembilan surat suara rusak, dengan delapan surat suara telah tercoblos untuk pasangan 02 dan satu suara untuk pasangan 01.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Kapan surat suara dianggap tidak sah? Contoh dari surat suara pemilu yang tidak sah antara lain adalah surat suara yang tidak terdapat cap dan atau tanda tangan PPS, surat suara yang rusak atau mudah robek, surat suara yang tidak memiliki tanda tangan anggota PPS, atau surat suara yang menggunakan tinta yang mudah luntur.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
"Berdasarkan itu, 01 mendapat 45 suara dan 02 mendapat 131 suara, untuk membuktikan itu Bawaslu membawa alat bukti," kata Palguna.
Terkait surat suara tercoblos di Jakarta Timur, Bawaslu menyampaikan jawaban tertulis kepada hakim majelis. Hasilnya, surat suara tercoblos telah disisihkan oleh KPPS dan dikategorikan surat suara rusak.
Ada pun bukti video diserahkan pemohon sebagai pendukung dalil dugaan kecurangan terkait, hakim menemukan bahwa video tersebut hanya berisi gambar seseorang yang tengah menunjukkan surat suara tercoblos. Tanpa menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan alamat TPS terkait.
"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung. Sehingga tak mempengaruhi suara pasangan calon dan dalil permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum," tandas Palguna.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaGibran mempertanyakan maksud tim Ganjar mengenai perolehan suara tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, didominasi perolehan suara tidak sah.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenĀ 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca Selengkapnya