Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan

Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Hakim Majelis Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan dalil permohonan surat suara tercoblos tak berlasan menurut hukum. Sebab, berdasarkan temuan hakim, dalil dan alat bukti pemohon serta bukti Bawaslu, hasilnya tidak memvalidasi dalil pemohon.

"Membuktikan dalil pemohon dugaan surat suara tercoblos di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa dan dugaan di wilayah Klender Jakarta Timur, Bawaslu membawa bukti yang menyebut Ketua KPPS setempat telah memperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS dan masyarakat dan petugas KPSS telah mengganti surat suara itu dengan yang lain sebagai surat suara rusak," kata Hakim Palguna membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut bukti dibawa Bawaslu, kata Palguna, surat suara di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa ada sembilan surat suara rusak, dengan delapan surat suara telah tercoblos untuk pasangan 02 dan satu suara untuk pasangan 01.

"Berdasarkan itu, 01 mendapat 45 suara dan 02 mendapat 131 suara, untuk membuktikan itu Bawaslu membawa alat bukti," kata Palguna.

Terkait surat suara tercoblos di Jakarta Timur, Bawaslu menyampaikan jawaban tertulis kepada hakim majelis. Hasilnya, surat suara tercoblos telah disisihkan oleh KPPS dan dikategorikan surat suara rusak.

Ada pun bukti video diserahkan pemohon sebagai pendukung dalil dugaan kecurangan terkait, hakim menemukan bahwa video tersebut hanya berisi gambar seseorang yang tengah menunjukkan surat suara tercoblos. Tanpa menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan alamat TPS terkait.

"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung. Sehingga tak mempengaruhi suara pasangan calon dan dalil permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum," tandas Palguna.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Gibran soal Kubu Ganjar Sebut Perolehan Suara Prabowo Nol: Ngelawak Kali Ya
Gibran soal Kubu Ganjar Sebut Perolehan Suara Prabowo Nol: Ngelawak Kali Ya

Gibran mempertanyakan maksud tim Ganjar mengenai perolehan suara tersebut.

Baca Selengkapnya
Polemik Pilkada Banjarbaru, KPU Jelaskan Mekanisme Penghitungan Perolehan Suara Paslon
Polemik Pilkada Banjarbaru, KPU Jelaskan Mekanisme Penghitungan Perolehan Suara Paslon

Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, didominasi perolehan suara tidak sah.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenĀ 4 persen.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden
MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

MK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya