Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Jakut jatuhkan denda Golkar kubu Agung Rp 100 miliar

Hakim PN Jakut jatuhkan denda Golkar kubu Agung Rp 100 miliar Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Golkar Monas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol.

Selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.

"Menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Bali)," kata Lilik saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).

Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.

"Selain itu biaya di Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebesar Rp 5 miliar serta kerugian lainnya berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat," terangnya.

Menganggapi biaya kerugian ini, Kuasa Hukum Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengungkapkan jumlah ganti rugi Rp 100 miliar tersebut tidak masuk akal.

"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp 100 miliar. Selama mengikuti keputusan, saya baru kali ini immateril segitu. Itu tidak masuk akal," ucapnya.

Lawrence menjelaskan, kalau kerugian immateriil itu masuk akal, maka harus ada bukti, misalnya ada bukti pengeluaran untuk apa dan totalnya berapa.

"Immateril kan nama baik, kepercayaan, sangat subjektif dan tidak ada dasar penilaian yang konkret untuk diputuskan Rp 100 miliar ini. Saya akan mengkomunikasikan dengan ketua umum akan hal ini," tutupnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta

Gazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi

Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya