Hakim PN Pusat akan panggil Menko Polhukam soal gugatan PPP
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga kembali menunda persidangan gugatan kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir dan hakim belum menerima surat kuasa dari tergugat.
"Ditunda sampai satu minggu, 6 April. Kami berikan satu minggu lengkapi surat kuasa dan memanggil Menkopolhukam," kata Hakim di depan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Hakim Baslin menjelaskan, hakim sudah menerima surat kuasa dari tergugat I yakni Presiden Joko Widodo. Hanya saja legal standingnya belum lengkap. Majelis Hakim juga sudah menerima surat kuasa pihak tergugat III yakni Menkum HAM Yasonna Laoly. Tapi dianggap tidak sah karena surat kuasa itu ditandatangani direktur tata negara. Seharusnya surat kuasa ditandatangani langsung yang bersangkutan.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Tergugat II (Menko Polhukam) tidak hadir. Sudah dipanggil tapi sampai hari ini tidak hadir," jelasnya.
Dengan penundaan persidangan hakim memberikan kesempatan kepada tiga pihak tergugat untuk hadir. Dia berharap kuasa hukum ketiganya bisa hadir agar perkara cepat rampung.
"Kami minta kepada pihak berperkara supaya mentaati tertib sidang dan jadwal persidangan, karena bisa jadi molor. Karna waktu yang diberikan dari MA yaitu lima bulan harus selesai," tegasnya.
Mendengar hakim memutuskan penundaan sidang, massa kubu Djan Faridz mengungkapkan kekecewaannya. "Menteri kok tidak tahu persoalam hukum, aneh," ujar salah satu pendukung Djan Faridz di ruang sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaOtto menyebut, jika para menteri itu datang maka pihaknya tidak sulit mencari saksi-saksi yang lain.
Baca SelengkapnyaKPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca Selengkapnya