Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amandemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan.
Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi negara untuk melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini. Apalagi, hampir dua tahun belakangan, negara tengah dilanda pandemi Covid-19.
“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” jelas Hamdan dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8).
-
Kapan Soekarno menyampaikan kata-kata tentang perjuangan? “Engkau telah sering mendengar mengenai diriku, bahwa aku ini sejak umur 16 tahun telah mencemplungkan diri dalam gerakan untuk tanah air, bangsa, dan cita-cita.“
-
Siapa saja menteri Soekarno? Presiden Soekarno memimpin sendiri kabinet yang beranggotakan 21 orang menteri,' tulis Wahjudi Djaja dalam Kabinet-Kabinet di Indonesia.
-
Apa perintah pertama Presiden Soekarno? “Beri AKu Sate Ayam 50 Tusuk!“ Hari menjelang malam saat Sukarno pulang dengan berjalan kaki. Dia melihat ada tukang sate di pinggir jalan. Saat perutnya keroncongan, Bung Karno pun memberikan perintah pertamanya. “Beri aku sate ayam 50 tusuk,“ katanya.
-
Apa saja lima asas dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno? Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang ia sebut dengan istilah 'Pancasila.' Lima prinsip tersebut adalah kebangsaan, internasionalisme atau kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Apa tugas Sudjono dari Soeharto tahun 1967? Ceritanya pada tahun 1967, Sudjono pernah diberi tugas oleh Soeharto untuk meminjam topeng Gadjah Mada yang disimpan di Pura Penopengan Belah Batu Bali.
Hamdan memahami maksud dan tujuan MPR akan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun dia mencatat, persoalan justru bukan pada pembangunan yang tidak konstan akibat belum memiliki PPHN.
“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstitusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan. Konstitusi itu jangka panjang, kalau 5 tahunan pasti akan berubah-ubah tidak mungkin konstan seterusnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini.
Sehingga Hamdan mengatakan, dalam konteks pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi bukan karena konstitusi. Tapi konsistensi para politisi. Sebab, soal pembangunan, kata dia, RI sudah memilik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.
“Ini tidak pernah dilihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” ungkap Hamdan.
Dia juga menyinggung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.
Kemudian era Soeharto, GBHN dibuat melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang ditetapkan oleh MPR menjadi GBHN. Seluruh perencanaan pembangunan dibuat oleh eksekutif dalam hal ini presiden.
“Sekarang GBHN siapa yang buat? Kalau diliat Ketetapan MPR, (berarti) MPR yang buat. Kalau MPR yang buat apa melibatkan presiden? Ini jadi soal. Jadi MPR nyusun sendiri, presiden punya sendiri, kan jadi soal dalam implementasi,” katanya.
Menurut Hamdan, GBHN sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Sebab, UUD 1945 sudah berubah.
Lebih dalam, Hamdan menjelaskan, dulu MPR lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Presiden merupakan mandataris dari MPR. Sehingga, apabila presiden tak bisa menjalankan mandat, DPR bisa mengundang MPR. Sidang istimewa digelar.
“Kalau dianggap tidak mampu maka presiden bisa diberhentikan oleh MPR,” tegas Hamdan.
Hamdan mencontohkan, soal pemberhentian presiden, harus mengubah pasal 7 UUD karena bisa dilakukan jika presiden melanggar hukum. Kemudian pasal 24c juga harus diubah, karena saat ini pemberhentian presiden harus melalui pendapat MK.
Lantas Hamdan pun kembali mempertanyakan, apabila PPHN dalam implementasinya tak bisa memberhentikan presiden, kemudian apa gunanya. Sebab dahulu, GBHN merupakan alat untuk mengontrol kinerja presiden.
“Sekarang siapa tanggung jawab? Dulu presiden, dan MPR meminta pertanggungjawaban. Ini dua hal, pertama dari aspek urgensi, kemudian kedua dari aspek substansi. Keduanya tidak masuk.”
“Jadi ini rada aneh, jangan mengubah konstitusi parsial, tidak melihat sebagai satu sistem yang utuh, rusak negara ini jadinya,” kata Hamdan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Baca SelengkapnyaPresiden Soeharto menegaskan pergerakan yang ingin menjatuhkan dirinya dari kursi Presiden dipimpin oleh tokoh bernama Sawito.
Baca SelengkapnyaHidup Soekarno semakin parah usai dilengserkan dari kursi presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka merupakan seorang ulama, aktivis politik, dan sastrawan.
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung soal visi misi pembangunan yang dijadikan acuan PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca SelengkapnyaSoeharto presiden kedua Republik Indonesia dengan masa jabatan terlama yang pernah berkuasa.
Baca SelengkapnyaIni merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.
Baca Selengkapnya