Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat

Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat Hamdan Zoelva. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amandemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan.

Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi negara untuk melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini. Apalagi, hampir dua tahun belakangan, negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” jelas Hamdan dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8).

Hamdan memahami maksud dan tujuan MPR akan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun dia mencatat, persoalan justru bukan pada pembangunan yang tidak konstan akibat belum memiliki PPHN.

“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstitusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan. Konstitusi itu jangka panjang, kalau 5 tahunan pasti akan berubah-ubah tidak mungkin konstan seterusnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini.

Sehingga Hamdan mengatakan, dalam konteks pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi bukan karena konstitusi. Tapi konsistensi para politisi. Sebab, soal pembangunan, kata dia, RI sudah memilik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.

“Ini tidak pernah dilihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” ungkap Hamdan.

Dia juga menyinggung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.

Kemudian era Soeharto, GBHN dibuat melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang ditetapkan oleh MPR menjadi GBHN. Seluruh perencanaan pembangunan dibuat oleh eksekutif dalam hal ini presiden.

“Sekarang GBHN siapa yang buat? Kalau diliat Ketetapan MPR, (berarti) MPR yang buat. Kalau MPR yang buat apa melibatkan presiden? Ini jadi soal. Jadi MPR nyusun sendiri, presiden punya sendiri, kan jadi soal dalam implementasi,” katanya.

Menurut Hamdan, GBHN sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Sebab, UUD 1945 sudah berubah.

Lebih dalam, Hamdan menjelaskan, dulu MPR lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Presiden merupakan mandataris dari MPR. Sehingga, apabila presiden tak bisa menjalankan mandat, DPR bisa mengundang MPR. Sidang istimewa digelar.

“Kalau dianggap tidak mampu maka presiden bisa diberhentikan oleh MPR,” tegas Hamdan.

Hamdan mencontohkan, soal pemberhentian presiden, harus mengubah pasal 7 UUD karena bisa dilakukan jika presiden melanggar hukum. Kemudian pasal 24c juga harus diubah, karena saat ini pemberhentian presiden harus melalui pendapat MK.

Lantas Hamdan pun kembali mempertanyakan, apabila PPHN dalam implementasinya tak bisa memberhentikan presiden, kemudian apa gunanya. Sebab dahulu, GBHN merupakan alat untuk mengontrol kinerja presiden.

“Sekarang siapa tanggung jawab? Dulu presiden, dan MPR meminta pertanggungjawaban. Ini dua hal, pertama dari aspek urgensi, kemudian kedua dari aspek substansi. Keduanya tidak masuk.”

“Jadi ini rada aneh, jangan mengubah konstitusi parsial, tidak melihat sebagai satu sistem yang utuh, rusak negara ini jadinya,” kata Hamdan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Geram kepada Soeharto: Bung Karno Dituduh Kerja Sama dengan PKI
Megawati Geram kepada Soeharto: Bung Karno Dituduh Kerja Sama dengan PKI

Megawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Baca Selengkapnya
September 1976, Saat Soeharto Bongkar Gerakan yang Ingin Melengserkannya dari Kursi Presiden
September 1976, Saat Soeharto Bongkar Gerakan yang Ingin Melengserkannya dari Kursi Presiden

Presiden Soeharto menegaskan pergerakan yang ingin menjatuhkan dirinya dari kursi Presiden dipimpin oleh tokoh bernama Sawito.

Baca Selengkapnya
Nasib Soekarno Setelah Lengser hingga Meninggal Dunia
Nasib Soekarno Setelah Lengser hingga Meninggal Dunia

Hidup Soekarno semakin parah usai dilengserkan dari kursi presiden.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya

Menurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Hasto: Soekarno dan Megawati Saja Didampingi Penasihat Hukum saat Diperiksa
Hasto: Soekarno dan Megawati Saja Didampingi Penasihat Hukum saat Diperiksa

PDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.

Baca Selengkapnya
Cerita Buya Hamka di Penjara pada Masa Sukarno
Cerita Buya Hamka di Penjara pada Masa Sukarno

Buya Hamka merupakan seorang ulama, aktivis politik, dan sastrawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Megawati Blak-blakan Produk Buatan Soekarno yang Disembunyikan Soeharto
VIDEO: Terungkap! Megawati Blak-blakan Produk Buatan Soekarno yang Disembunyikan Soeharto

Megawati menyinggung soal visi misi pembangunan yang dijadikan acuan PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak Terbukti
TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak Terbukti

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.

Baca Selengkapnya
Dua Isi Pidato Soeharto saat Dilantik Jadi Presiden 20 Maret 1968
Dua Isi Pidato Soeharto saat Dilantik Jadi Presiden 20 Maret 1968

Soeharto presiden kedua Republik Indonesia dengan masa jabatan terlama yang pernah berkuasa.

Baca Selengkapnya
Mengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia
Mengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia

Ini merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.

Baca Selengkapnya