Hamdan Zoelva: Gugatan Kubu Moeldoko Bukan Terobosan, Tapi Upaya Menyimpangi Hukum
Merdeka.com - Partai Demokrat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Sebab yang menjadi objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD/ART Partai Demokrat. Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).
Dijelaskan Hamdan, dalam PERMA 1/2011 tentang hak Uji Materil, maka yang menjadi termohon seharusnya Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART. Bukan Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
Ia menduga ada kesengajaan pihak pemohon yaitu kubu Moeldoko tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon. Diduga agar Partai Demokrat tidak memberikan penjelasan.
"Kami menduga ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan.
Gugatan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung ini dinilai tidak wajar karena jika keberatan atas keputusan Menkum HAM dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN. Menurut Hamdan, hanya penetapan yang bersifat regling atau pengaturan seperti perundang-undangan saja yang bisa diuji materil di MA menurut Perma 1/2011.
Menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan juga tidak lazim. Sebab dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, AD/ART tidak tergolong dalam peraturan perundang-undangan karena bukan normal hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya mengingat internal Partai Demokrat dan tidak ditetapkan lembaga negara.
Hamdan mengatakan, bila penggugat mencari terobosan hukum, maka bukan dengan ke Mahkamah Agung. UU Parpol sudah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan dengan penyelesaian di internal Mahkamah Partai. Jika keberatan maka bisa ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kemenangan PK Demokrat.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBelasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan kepada AHY bahwa sama sekali tidak tahu apa yang anak buahnya perbuat.
Baca SelengkapnyaAHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.
Baca SelengkapnyaDemokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.
Baca Selengkapnya