Hanura beberkan alasan fraksi belum setor nama ke Pansus angket KPK
Merdeka.com - Hingga saat ini belum ada fraksi partai yang menyetor nama ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya masih mendalami nama-nama anggota yang bakal dikirim ke Pansus. Sama seperti PKB, PPP dan NasDem, Hanura pun masih menunggu sikap fraksi lain terkait pengiriman perwakilan ke Pansus angket KPK.
"Kan belum diparipurnakan. Nanti kita lihat. Kan belum diparipurnakan tentang usulan nama-nama itu. Nanti kita lihat perkembangan, masih perlu pendalaman," kata Dadang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Dadang mengungkapkan Hanura juga masih harus melihat legitimasi dan dasar hukum dari syarat kuorum pembentukan Pansus. Pasalnya, legitimasi Pansus angket KPK masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Saya kira memang baik dalam UU MD3 maupun dalam tata tertib, hak angket ini adalah hak bagi anggota. Namun pengajuan hak angket ini juga memang kita ingin melihat dari sisi legitimasi yuridis dan politiknya," tegasnya.
Dalam rapat Bamus (18/5) kemarin, fraksi-fraksi belum menyepakati secara resmi terkait pengiriman anggota mereka ke Pansus atau sikap secara keseluruhan terkait tindaklanjut angket KPK.
"Dalam bamus kemarin memang belum ada kesepakatan secara bulat untuk itu. Paling tidak dalam rangka mengusulkan nama-nama dalam sidang paripurna," ujar Dadang.
Belum tercapainya kesepakatan itu, kata Dadang menyangkut dua hal. Yakni, masih adanya perdebatan soal cara pengambilan keputusan angket oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam paripurna (28/4) yang dianggap janggal. Fahri dinilai menyetujui angket secara sepihak dan terburu-buru tanpa mendengar opini dari tiap fraksi.
"Dalam kaitan masalah pengambilan keputusan masih terjadi perdebatan dalam sidang paripurna pada saat pengambilan keputusan pengesahan hak angket kemarin itu," tandasnya.
Masalah lainnya, ada sejumlah fraksi yang masih melihat angket kepada KPK ini belum tepat digulirkan. Sebagai gantinya, sebagian fraksi mengusulkan masalah soal kinerja KPK yang ingin digali melalui angket diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III.
"Masih ada beberapa fraksi yang melihat hak angket ini belum tepat untuk diajukan tapi lebih meminta supaya legitimasi didalami di komisi terkait, apakah dalam bentuk panja dan sebagainya," tutup Dadang.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaSehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaNasib hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum jelas hingga masa hingga masa sidang ke-IV DPR ditutup.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca Selengkapnya