Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura dukung pembatalan UU MK

Hanura dukung pembatalan UU MK Sarifudin Sudding. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang menjadi polemik. Kali ini, MK membatalkan UU MK yang dulu sempat menjadi perdebatan di DPR karena dinilai melanggar konstitusi.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Sarifuddin Sudding mendukung penuh putusan MK. Dia yakin sejak awal Perppu MK yang akhirnya disahkan menjadi UU itu menyalahi konstitusi.

"Sudah betul itu. Karena Perppu MK itu memang inkonstitusional," ujar Sudding dalam pesan singkat, Kamis (13/2).

Dia pun membantah jika UU yang disahkan DPR lalu dibatalkan MK ini mencoreng kredibilitas legislasi di parlemen. Sebab, kata dia, Hanura tegas menolak perppu itu.

"Fraksi Hanura yang menolak kemarin dalam sidang paripurna namun kita kalah suara pada saat pengambilan keputusan. Karena kajian kami sangat jelas Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi," tegas dia.

Dia menilai, UU tersebut bisa lolos dari DPR meski inkonstitusional karena proses lobi partai koalisi. Dia pun meyakini, dugaan niat penguasa untuk menguasai MK lewat cara inkonstitusional semakin kuat.

"Boleh jadi karena mereka bagian dari penguasa yang tergabung dalam partai koalisi. Boleh jadi dugaan seperti mengandung kebenaran," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

"Mengadili menyatakan mengabulkan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).

Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.

"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Hamdan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya