Hanura dukung pembatalan UU MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang menjadi polemik. Kali ini, MK membatalkan UU MK yang dulu sempat menjadi perdebatan di DPR karena dinilai melanggar konstitusi.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Sarifuddin Sudding mendukung penuh putusan MK. Dia yakin sejak awal Perppu MK yang akhirnya disahkan menjadi UU itu menyalahi konstitusi.
"Sudah betul itu. Karena Perppu MK itu memang inkonstitusional," ujar Sudding dalam pesan singkat, Kamis (13/2).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dia pun membantah jika UU yang disahkan DPR lalu dibatalkan MK ini mencoreng kredibilitas legislasi di parlemen. Sebab, kata dia, Hanura tegas menolak perppu itu.
"Fraksi Hanura yang menolak kemarin dalam sidang paripurna namun kita kalah suara pada saat pengambilan keputusan. Karena kajian kami sangat jelas Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi," tegas dia.
Dia menilai, UU tersebut bisa lolos dari DPR meski inkonstitusional karena proses lobi partai koalisi. Dia pun meyakini, dugaan niat penguasa untuk menguasai MK lewat cara inkonstitusional semakin kuat.
"Boleh jadi karena mereka bagian dari penguasa yang tergabung dalam partai koalisi. Boleh jadi dugaan seperti mengandung kebenaran," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
"Mengadili menyatakan mengabulkan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Hamdan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca Selengkapnya