Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol

Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol Dadang rusdiana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kader di Pilkada. Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana menyebut mengusung tidak mengusung kader dalam Pilkada merupakan sebuah hak bagi partai politik, bukan sebuah kewajiban.

"Mengusung calon itu adalah hak, bukan kewajiban. Jadi ketika tidak ada bakal calon yang mendaftarkan kepada parpol dalam pilkada, kita tidak bisa menyalahkan parpol. Kecuali bila parpol menolak bakal calon yang mendaftar, tanpa mekanisme yang transparan, baru itu masalah," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).

Oleh sebab itu, Dadang memprediksi akan menjadi sulit sanksi tersebut dimasukkan ke dalam UU Pilkada. Anggota Komisi X DPR ini menyatakan munculnya calon tunggal di beberapa daerah merupakan dampak dari petahana yang kembali maju sebagai calon kepala daerah.

Terutama di Kota Surabaya yang memiliki calon tunggal yang memang sulit untuk dikalahkan. Sehingga, dengan kata lain, partai politik lain lebih baik tak mengusung calon karena sudah tahu akan susah menang dari calon petahana.

"Kuatnya petahana itu bisa disebabkan karena kinerja petahana yang luar biasa, sehingga mayoritas rakyat puas dan menginginkan dipimpin kembali oleh petahana, termasuk semua parpol. Itu alasan yang positif," tukasnya.

"Atau bisa jadi lawan politik patah arang menghadapi petahana yang bisa menggunakan segala cara, termasuk birokrasi dan piranti lain untuk memenangkan pilkada. Jadi pihak lawan sudah menganggap percuma bertarung dalam pilkada," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.

Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.

"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.

"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024

Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya