Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
Merdeka.com - Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kader di Pilkada. Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana menyebut mengusung tidak mengusung kader dalam Pilkada merupakan sebuah hak bagi partai politik, bukan sebuah kewajiban.
"Mengusung calon itu adalah hak, bukan kewajiban. Jadi ketika tidak ada bakal calon yang mendaftarkan kepada parpol dalam pilkada, kita tidak bisa menyalahkan parpol. Kecuali bila parpol menolak bakal calon yang mendaftar, tanpa mekanisme yang transparan, baru itu masalah," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Oleh sebab itu, Dadang memprediksi akan menjadi sulit sanksi tersebut dimasukkan ke dalam UU Pilkada. Anggota Komisi X DPR ini menyatakan munculnya calon tunggal di beberapa daerah merupakan dampak dari petahana yang kembali maju sebagai calon kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
Terutama di Kota Surabaya yang memiliki calon tunggal yang memang sulit untuk dikalahkan. Sehingga, dengan kata lain, partai politik lain lebih baik tak mengusung calon karena sudah tahu akan susah menang dari calon petahana.
"Kuatnya petahana itu bisa disebabkan karena kinerja petahana yang luar biasa, sehingga mayoritas rakyat puas dan menginginkan dipimpin kembali oleh petahana, termasuk semua parpol. Itu alasan yang positif," tukasnya.
"Atau bisa jadi lawan politik patah arang menghadapi petahana yang bisa menggunakan segala cara, termasuk birokrasi dan piranti lain untuk memenangkan pilkada. Jadi pihak lawan sudah menganggap percuma bertarung dalam pilkada," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya