Hanura minta SBY cabut keppres pengangkatan Patrialis
Merdeka.com - Partai Hanura mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keppres No.7/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK. Putusan ini membuktikan bahwa keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.
Alhasil banyak aturan pemerintah yang digugat dan dibatalkan oleh pengadilan.
"Keputusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, dalam keterangan pers, Selasa (24/12).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
Anggota Komisi III DPR juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN. Menurut dia, putusan PTUN pasti didasari dengan bukti hukum yang kuat.
"Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegas dia.
Atas putusan itu, dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati putusan PTUN. Sebab sesuai dengan UU, kata dia, SBY wajib mencabut keppres tersebut dan menggantinya dengan yang baru.
Sudding pun sepakat dengan putusan hakim yang mencabut pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung presiden. Dia menambahkan, hal ini menyalahi aturan karena tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat," pungkasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya