Hanura patok Rp 50 juta buat warga yang ingin daftar Pilkada 2017
Merdeka.com - Ketua Tim Pilkada Pusat (TPP) Hanura, Erik Satrya Wardhana mengatakan, partainya mematok tarif dalam Pilkada serentak. Rincian pendaftaran ini ditetapkan dalam penunjuk laksana (Jutlak) Partai Hanura 2017.
"Untuk biaya pendaftaran, Hanura tetapkan Rp 10 juta per orang dan 40 juta untuk biaya survei," kata Erik di Hotel Merylinn Park, Jl Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Menepis adanya mahar politik, dia mengatakan Hanura hanya memasang tarif 50 juta itu dengan pertimbangan jika Pilkada juga butuh biaya. "Tidak ada mahar. Hanya kan Pilkada butuh biaya. Negara juga tidak bantu parpol. Sudah diusulkan tapi belum direspons," jelas dia.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Besaran biaya Pilkada ini menurut dia berlaku di 101 daerah Provinsi dan Kabupaten/kota termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi membuka pendaftaran Pilkada serentak 2017 di 94 daerah Kabupaten/kota dan 7 Provinsi. Pendaftaran ini dibuka serentak di DPC dan DPD masing-masing sejak besok 30 Maret hingga ditutup pada 18 April 2017 secara serentak pula.
Ketua Tim Pilkada Pusat (TPP) Hanura, Erik Satrya Wardhana mengatakan, Hanura akan membuka selebar-lebarnya kepada siapa saja yang ingin menjadi kepala daerah di 101 daerah yang mengadakan Pilkada serentak.
"Hanura akan lebih rinci dari sebelumnya. Kami akan menerima aspirasi rakyat tentang siapa saja calon yang bisa menjadi pemimpin," kata Erik dalam konferensi pers di Hotel Merylinn Park, Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
"Hanura ingin dapatkan SDM pemimpin yg berkualitas dan punya integritas. Hanura buka seluas-luasnya bagi mereka yang punya niat tentu dengan syarat yang ditentukan UU," sambung dia.
Selain menerima aspirasi masukan masyarakat terkait calon, Erik mengatakan Hanura juga akan melakukan survei untuk menjaring calon yang bakal diusung.
"Hanura juga akan survei secara mandiri di Propinsi dan kabupaten/kota dengan perolehan kursi DPRD terbanyak. Hasilnya akan jadi patokan bagi pencalonan," bebernya.
Erik mengatakan dalam Pilkada serentak ini, Hanura berpartisipasi aktif di 64 kabupaten/kota dan 6 Propinsi. "Hanura bukan hanya seleksi tapi akan jadi fungsi pemenangan dan advokasi," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan
Baca Selengkapnya